Ahli Waris SDN 6 dan 24 Prabumulih Polisikan Empat Pejabat Terkait Kasus Sengketa Lahan
Ahli waris lahan, Sarlan bin Djenalam melaporkan empat pejabat di Kota Prabumulih ke Polda Sumsel.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PRABUMULIH - Kasus sengketa lahan SD Negeri 6 dan 24 Prabumulih di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Muaradua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, terus berlanjut.
Setelah sebelumnya sempat heboh melakukan penyegelan sekolah, kali ini ahli waris lahan yakni Sarlan bin Djenalam melaporkan empat pejabat di Kota Prabumulih ke Polda Sumsel.
Tiga orang merupakan pejabat Pemerintah Kota Prabumulih dan satu pejabat instansi vertikal bidang pertanahan.
Ahli waris yang merupakan warga Jalan Pemuda Kelurahan Muaradua, Kecamatan Prabumulih Timur bersama pengacara melaporkan empat pejabat Prabumulih itu ke Polda Sumatera Selatan.
Tiga pejabat di lingkungan Pemkot Prabumulih tersebut berinisial JF, RA dan ZA.
Baca: BERLANGSUNG Live Streaming TV Online Indonesia vs Malaysia Siaran Langsung di Menoreh TV
Baca: 6 FAKTA Pak Kades Selingkuh, Dipergoki Warga Berhubungan Badan di Bawah Jembatan: Terancam Dipecat
Sedangkan pejabat instansi pertanahan dilaporkan inisial JE.
Laporan ahli waris tersebut diterima langsung oleh Kepala SPKT Polda Sumsel, Kompol Triyono SSos dengan nomor laporan STTLP/946/XI/2019/SPKT tertanggal Selasa 16 November 2019.
"Benar kita kemarin ke Polda melaporkan empat pejabat Kota Prabumulih, empat pejabat itu masing-masing Kepala BKD, Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Mantan Kepala SD 6 dan Kepala BPN Prabumulih," ungkap Sarlan ketika diwawancarai, Jumat (22/11/2019).
Sarlan mengatakan, dirinya bersama pengacara melaporkan keempat pejabat tersebut atas dugaan kasus pidana berupa membuat dan memberikan keterangan palsu di atas akta otentik dan penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan atau 266 dan 385 KUHPidana serta 416 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.
"Jadi alasan hak mereka buat sertifikat itu apa, karena kalau atas hak berdasarkan surat tahun 1952 berarti mereka pakai yang fotocopy karena asli di kita."
"Tapi kalau alas hak mengacu pada surat tahun 1989 maka surat itu pada 2012 sudah disita Polres Prabumulih, jadi mereka menerbitkan pakai apa," ungkap Sarlan.
Baca: Kades Selingkuhi Istri Warganya di Bawah Jembatan Terungkap Saat Dipergoki Warga yang Sedang BAB
Baca: Keluarga Siswi Korban Penganiayaan dan Rudapaksa Minta Pelaku Dihukum Berat
Ia mengatakan pihaknya mengetahui info alasan dikeluarkannya sertifikat karena diduga ada pernyataan jika lahan tidak bersengketa.
Purnawirawan polisi ini menjelaskan, ia bersama keluarga dan pengacara akan terus memperjuangkan hak atas tanah waris tersebut karena pihaknya meyakini itu milik mereka.
Terlebih berdasarkan data dan bukti kepemilikan hanya mereka yang memiliki dan lahan tidak pernah dihibahkan orang tuanya kepada Pemerintah Kabupaten Muaraenim.