Lima Tersangka Pengedar dan Pengguna Sabu Diamankan dalam Waktu Hampir Bersamaan
Dalam penggeledahan, polisi menyita satu buah pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu di dalamnya disimpan di rumah Tatang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Sutono
TRIBUNNEWS,COM, JOMBANG - Petugas Satres Narkoba Polres Jombang menangkap lima tersangka pengedar dan pengguna sabu.
Mereka merupakan satu jaringan dan ditangkap dalam waktu hampir besamaan.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, yang pertama kali ditangkap adalah Basuni alias Mbek (23), buruh serabutan warga Desa Murukan, Kecamatan Mojoagung.
Menurut Mukid, Mbek ditangkap di rumahnya, Selasa (19/11/2019) sekitar pukul 05.00 WIB.
Basuni alias Mbek, sambung Mukid, sudah lama menjadi target operasi (TO) polisi dari pengembangan kasus sebelumnya.
Mbek akhirnya diringkus beserta dengan barang bukti satu buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu di dalamnya.
"Ada sisa sabu seberat 1,47 gram dan empat plastik klip yang diduga juga ada sisa sabunya," ujar AKP Mukid, Jumat (22/11/2019).
Baca: Fakta-fakta Pemuda Perkosa 9 Perempuan: Beberapa Korban Masih di Bawah Umur
Dari Mbek, polisi bergerak menangkap tiga pemuda lain di sebuah rumah di Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, sekitar satu jam kemudian.
Ketiga pemuda ini ditangkap saat pesta sabu di rumah Desa Johowinong.
Mereka adalah Anas Alayufi alias Ableh (32), buruh yang bekerja pada pemilik usaha barang rongsokan dan David Auliya (29), sopir, keduanya warga Desa Johowinong.
Kemudian Moch Arifin alias Jembit (34) pengusaha barang rongsok asal Desa Kejagan Kecamatan Trowulan, Mojokerto.
"Ini hasil pengembangan pelaku sebelumnya (Mbek)," ungkapnya.
Dari tangan ketiganya, polisi menyita satu buah bungkus bekas rokok yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi tujuh paket sabu dengan berat bervariasi, totalnya mencapai 5,49 gram.
Baca: Oknum ASN Pemkab Jombang Diciduk Saat Konsumsi Sabu Bareng Pedagang Ayam
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.