Pemkab Sukoharjo Imbau Warga Tak Beli BBM di Pertamini, Jumlah Liter yang Tertera Bisa Saja Menipu
Bisnis Pertamini saat ini memang sedang menjamur di masyarakat Sukoharjo.
Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Pemkab Sukoharjo melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Sukoharjo mengingatkan masyarakat, adanya penjual bensin bermesin yang kerap disebut Pertamini, tidak punya kejelasan soal jumlah besin yang mereka keluarkan.
Pemerintah juga tidak bisa mengontrol dengan uji tera, karena keberadaan mereka ilegal.
Bisnis Pertamini saat ini memang sedang menjamur di masyarakat Sukoharjo.
Terutama di wilayah yang berjarak cukup jauh dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Menurut kepala Disdagkop UKM Sukoharjo, Sutarmo, Pertamini tersebut dianggap ilegal lantaran tidak mengantongi izin penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Pertamina.
Baca: Inikah Potret Ibu Kandung Yudi Tukang Ojek Pengkolan? Bukan Pisca Maharani Pemeran Lastri Lho!
Baca: Raul Lemos Lagi-lagi Unggah Tulisan tentang Pernikahan: Setan Ingin Setiap Pasangan Bercerai
"Alat uji tera kita punya, namun tidak kami lakukan di Pertamini, karena itu bisnis ilegal," katanya Jumat (22/11/2019).
Dia juga tidak bisa menjamin, bensin di Pertamini itu sesuai dengan jumlah yang dikeluarkan, karena tidak pernah di lakukan uji tera.
"Tulisannya satu liter, tapi apakah keluarnya satu liter ?,"
"Tidak ada yang bisa menjamin karena tidak dilakukan uji tera, SPBU saja harus sering dilakukan uji tera untuk antisipasi kesahan atau kecurangan," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.