Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penetapan UMK Tahun 2020 di Jawa Barat Menggunakan Format Surat Edaran

Langkah ini dipilih dimaksudkan untuk membuka ruang perundingan seluas mungkin antara pengusaha dengan serikat pekerja

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penetapan UMK Tahun 2020 di Jawa Barat Menggunakan Format Surat Edaran
IST
Ilustrasi-UMK 2020 di Jawa Tengah resmi diumumkan Gubernur Jawa Tengah, Rabu (20/11/2019) sore. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Abdussalam

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi mengatakan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 menggunakan format surat edaran.

Langkah ini dipilih dimaksudkan untuk  membuka ruang perundingan seluas mungkin antara pengusaha dengan serikat pekerja dalam membicarakan kesepakatan keberlanjutan usaha dan kesejahteraan pekerjanya.

Baca: Kabar Buruk Anies Baswedan, Perbuatannya Soal TGUPP Ini Dinilai Langgar Hukum, Terancam Kena Sanksi

Perlu diingat, katanya, lahirnya Surat Edaran Nomor: 561/75/Yanbangsos ini dipayungi oleh berbagai aturan hukum di atasnya, mulai dari peraturan menteri, keputusan menteri, peraturan pemerintah, sampai undang-undang. Hal tersebut, katanya harus dijalankan perusahaan.

"Karena pengupahan itu bukan pemerintah mengatur upah pekerja, tapi perundingan antara perusahan, pengusaha, dan serikat pekerja. Surat edaran ini membuka peluang lebih luas untuk perundingan tersebut," kata Ade dalam Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Jumat (22/11/2019).

Menanggapi sejumlah pihak yang mengeluhkan Gubernur Jabar kini menetapkan UMK dalam bentuk surat edaran, bukan surat keputusan seperti biasanya, Ade mengatakan sama seperti surat keputusan, surat edaran pun memiliki kekuatan hukum dalam administrasi pemerintahan yang dapat juga dijadikan dasar gugatan tata usaha negara jika tidak diikuti.

Baca: BREAKING NEWS Ini Daftar UMK 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat, Karawang Tertinggi, Banjar Terendah

Saat UMK 2018 ditetapkan dalam bentuk surat keputusan, katanya, dari 32 ribu industri di Jawa Barat, 73 industri di antaranya mengajukan penangguhan pemberlakuan UMK, 80 persen di antaranya perusahan garmen.

Berita Rekomendasi

Pada 2019, katanya, terdapat 54 perusahaan ajukan pengangguhan dan 90 persen di antaranya garmen.

Sejumlah perusahaan ini, katanya, mengalami masalah produksi akibat pelemahan ekonomi yang tidak diimbangi dengan stabilitas upah di Jabar.

Mereka semakin berat menjalankan usahanya dan sempat berminat memindahkan usahanya ke daerah lain dengan upah lebih murah.

Jika menggunakan surat keputusan, katanya, hal ini akan terus berulang karena upaya langkah perundingan antara pengusaha dan pekerja sulit dilakukan dan akhirnya rentan terhadap pelambatan ekonomi.

"Dengan terobosan Pak Gubernur ini, bagaimana para pekerja tetap bekerja dan sejahtera, dan bagaimana juga perusahaan bisa menjaga kesinambungan usaha mereka, dengan adanya perundingan," katanya.

Masalah lain, katanya, disparitas UMK antardaerah di Jawa Barat sudah sangat tinggi, mencapai 250 persen. Jika ruang perundingan ini dibuka melaluai surat edaran, maka disparitas ini dapat berubah menjadi lebih kecil.

Baca: Upah Buruh Dipastikan Naik 8 Persen

"Tidak akan berubah itu disparitas kalau tidak dirundingkan. Semangatnya mendorong perundingan, tidak hanya rekomendasi angka, tapi sampaikan dorongan lakukan perbaikan pengupahan, biar pengusaha mengikuti aturan," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas