Sidang Tiga Terdakwa Kasus Video Mesum Vina Garut Kemungkinan Dilakukan Secara Tertutup
Kemungkinan sidang ketiga terdakwa kasus video Vina Garut dilakukan secara tertutup Kejari Garut menerapkan Undang-undang pornografi kepada ketiganya.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNNEWWS.COM, GARUT - Pengadilan Negeri (PN) Garut dalam waktu dekat menyidangkan perkara Vina Garut. Berkas perkara tiga terdakwa dalam kasus Vina Garut yakni V, W, dan D telah dilimpahkan Kejari Garut pada hari ini.
Humas PN Garut, Endratno Rajamai, mengatakan, tengah memproses perkara ketiga terdakwa ke sistem informasi.
Dalam waktu dekat, pihaknya menetapkan majelis hakim kasus Vina Garut.
"Paling tidak, satu minggu lagi akan ada persidangannya. Kami kan punya SOP (standar operasional prosedur), jadi harus cepat setelah pelimpahan perkara," ujar Endratno di PN Garut, Kamis (21/11/2019).
Endratno menyebut tak ada pengkhususan dalam penanganan perkara Vina Garut tersebut. Perkara ketiga terdakwa saling berhubungan dan akan ditangani satu majelis hakim.
"Sama dengan perkara cabul dan asusila lainnya. Jadi tidak ada perbedaan," katanya.
Baca: Hamil 5 Bulan, Istri di Garut Ditusuk Suaminya hingga Kritis
Baca: Seorang Pria di Garut Tega Bantai Mantan Kakak Ipar Gara-gara Tak Diizinkan Rujuk
Terkait sidang akan digelar terbuka atau tertutup, Endratno mengaku tergantung dari pasal dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Jika pasal yang disangkakan mengenai Undang-undang ITE, maka bisa digelar secara terbuka.
"Kalau pasalnya tentang keasusilaan, sidangnya tertutup. Masih dipelajari berkasnya," ujarnya.
Kemungkinan sidang ketiga terdakwa akan dilakukan secara tertutup. Pasalnya Kejari Garut menerapkan Undang-undang pornografi kepada ketiga terdakwa.
Kabar Terbaru Vina Garut
Pemeran wanita video Vina Garut kini muncul lagi. Perempuan berinisial V tampil cantik berhijab setelah beberapa waktu lalu sempat diberitakan sakit karena masalah lambung.
Diketahui, pemeran adegan panas di video Vina Garut itu terekspos saat berada di Kejaksaan Negeri atau Kejari Garut.