Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Terors Lempar Sperma Sudah Ditunggu Dengan 2 Laporan Pelecehan Seksual Lainnya

Polisi sebelumnya menangkap pelaku berinisial SN (25), warga Cieunteung Pesantren, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tersangka Terors Lempar Sperma Sudah Ditunggu Dengan 2 Laporan Pelecehan Seksual Lainnya
Istimewa
Pelaku pelemparan sperma di Kota Tasikmalaya (kiri) setelah ditangkap polisi, Senin (18/11/2019). Tribun Jabar/Isep Heri 

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Kasus pelemparan atau teror sperma di jalanan Kota Tasikmalaya terus berkembang.

Kasusnya tidak hanya pelemparan sperma tapi juga colek sperma ke pipi hingga meremas payudara.

Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota sejauh ini sudah menerima enam pengaduan.

Polisi sebelumnya menangkap pelaku berinisial SN (25), warga Cieunteung Pesantren, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap keenam korban, mereka mengaku pernah dilecehkan tersangka. Ada yang dilempar sperma, dicolek dengan sperma, dan payudara diremas," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro, di Mapolresta Tasikmalaya Kota, Kamis (21/11/2019).

Kasus terbaru adalah colek sperma.

Seorang korban mengaku didekati tersangka yang mengendarai motor matik.

Baca: Waspada Pelaku Teror Pamer Alat Kelamin, Ciri-cirinya Pakai Motor Matic Hingga Penutup Wajah Loreng

Baca: Pelaku Pelemparan Sperma di Tasikmalaya Pernah Kepergok Intip Wanita Mandi

Baca: Suami Korban Pelemparan Sperma Buru Pelaku, Urungkan Niat Setelah Dengar Warga Lingkungan Tersangka

Berita Rekomendasi

Lalu SN mengeluarkan kata-kata tak senonoh sambil tangannya melakukan masturbasi di balik celana.

"Tiba-tiba sperma di tangan tersangka dicolekkan ke pipi korban lalu tersangka kabur," ujar Dadang.

Diduga para korban dijadikan media perangsang ketika tersangka melakukan masturbasi.

Dadang menandaskan, kendati kasus tersebut langka dan tak biasa tapi pihaknya tidak akan memanggil psikiater.

Pasalnya tersangka bisa diajak bicara dan tidak terlihat ada kelainan kejiwaan.

"Jadi aspek kejiwaan belum dipandang urgen. Tersangka masih bisa diajak bicara dan perilakunya juga tampak normal," kata Dadang.

Tersangka sendiri akan dijerat UU pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas