Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ancam Sebar Video Mesum, Mahasiswa di Malang Jadikan Pacarnya Budak Seks

Pelaku ditangkap oleh petugas kepolisian pada Kamis (21/11/2019) di sebuah kamar kos yang berada di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Ancam Sebar Video Mesum, Mahasiswa di Malang Jadikan Pacarnya Budak Seks
tribunnews.com
Ilustrasi VIDEO VIRAL - Video Dewasa Mahasiswi PTN di Yogyakarta Menyebar di WA: Juga Sebar Foto Intim Bersama. 

TRIBUNNEWS.COM - Ammar Rakha Rizqi (22), mahasiswa di satu kampus swasta di kota Malang, berurusan dengan polisi karena laporan DR, sang kekasih.

DR ketakutan menolak ajakan berhubungan seksual, karena Ammar Rakha Rizqi mengancam menyebar video mesum mereka.

Akibat ancaman tersebut, DR sempat terpaksa menuruti nafsu berahi sang pacar sebagai budak seks.

Hubungan sejoli yang sedang menempuh kuliah di salah satu Universitas swasta di Kota Malang itu berakhir, setelah DR melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Pelaku ditangkap oleh petugas kepolisian pada Kamis (21/11/2019) di sebuah kamar kos yang berada di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

"Pelaku ini selalu merekam ketika sedang melakukan hubungan badan dengan korban. Dan korban merasa dirugikan dan merasa dilecehkan," ucap Kapolres Malang Kota AKBP, Dony Alexander.

Baca: Video Mesum Hebohkan Warga Kendari, Terduga Pemeran Perempuan Bakal Dikonfirmasi Polisi

Baca: Pemilik Akun Penyebar Video Mesum Mirip Gisel Terancam 6 Tahun Penjara

Baca: Gisel Sambangi Polda Metro Jaya, Tujuannya Laporkan Akun yang Sebar Video Mesum Wanita Mirip Dirinya

Dari hasil pengakuan korban, ia merasa dirugikan dan dilecehkan oleh pelaku.

Berita Rekomendasi

Dikarenakan, setiap akan diputus, pelaku selalu mengancam akan menyebarluaskan videonya tersebut.

Video belum tersebar

Meski belum sempat menyebarluaskan video tersebut, pelaku telah memback up video itu ke dalam flashdisk.

Atas kasus ini pelaku akan dijerat dengan UU 44 No.29 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Sifatnya ini sudah memindah data ke data yang lain sehingga kami kenai pasal tersebut. Kami juga mendapati pesan ancaman dari pelaku dan keinginan korban yang tidak mau setiap berhubungan intim di video kan," ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menyampaikan, telah ada 14 video yang kini dijadikan sebagai barang bukti

Baca: Wanita Berbaju Lusuh Terpotret Masukkan Uang ke Kotak Sedekah, Akun Ini Ungkap Kisah Hidupnya

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas