Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

550 Hektare Hutan Lindung di Kabupaten Bandung Beralih Fungsi Jadi Perkebunan

Gunung Tilu merupakan hulu dari anak-anak Sungai Citarum. Seperti Sungai Cisangkuy hingga Sungai Ciwidey‎.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 550 Hektare Hutan Lindung di Kabupaten Bandung Beralih Fungsi Jadi Perkebunan
Istimewa
Pemasangan garis polisi di hutan linding kawasan Gunung Tilu 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup merobohkan sejumlah saung di sekitar Gunung Tilu di perbatasan Kecamatan Pangalengan dan Rancabali Kabupaten Bandung.

Saung-saung yang dirobohkan berdiri di area kawasan hutan lindung yang berubah fungsi jadi perkebunan.

Gubuk dengan bentuk seadanya itu digunakan petani penggarap.

"Di sekitar Gunung Tilu ada tiga gubuk yang ditertibkan. Paling banyak di Gunung Papandayan mencapai 165 gubuk," ujar Kasubdit PPH Wilayah Jawa Bali Taqiuddin di Bumi Perkemahan Rancaupas, Kecamatan Rancabali, Minggu (24/11).

Ia menyebut, Gunung Papandayan seluas 7 ribu hektare, 300 hektarenya dialih fungsikan, mayoritas jadi perkebunan.

Baca: Warga Bikin Jebakan Harimau dan Giring ke Hutan Lindung

Baca: 2020 Kementan Dorong Investor Bangun Tambahan 15 Pabrik Gula Baru

Baca: Dorong Investasi Perkebunan ke Industri Hilir untuk Ekspor

"Untuk di Gunung Tilu, dari luas lahan 7.479 hektare, 250 hektare beralih fungsi. Nah lahan yang dialih fungsi itu kami beri garis Ditgakkum KLHK untuk penindakan hukum selanjutnya," ujar dia.

Berita Rekomendasi

Gunung Tilu merupakan hulu dari anak-anak Sungai Citarum. Seperti Sungai Cisangkuy hingga Sungai Ciwidey‎. Sedangkan Gunung Papandayan, hulu Sungai Cimanuk beserta anak-anak sungainya.

"Kami sedang gencar sosialisasi di hulu-hulu sungai termasuk Sungai Citarum untuk tidak mengalih fungsikan hutan lindung. Karena berbahaya bagi lingkungan, perbuatan itu juga perbuatan pidana," kata dia.

Selain kedua gunung itu, pihaknya juga melakukan kegiatan serupa di Gunung Kamojang dan Gunung Simpang yang keduanya berstatus cagar alam.

"Hasil penegakan yang jelas ada degradasi lahan, ada kegiatan terutama di kawasan hutan yang tidak sesuai peruntukannya, ada aktivitas untuk kegiatan perkebunan dan tanam sayur.

Sungai juga ada degradasi, ada pendangkalan, ini upaya yang kita lakukan bersinergi dengan semua pihak untuk menangani kerusakan yang terjadi," ujar Taqiudin.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas