Ketua PDIP Sumut Japorman Saragih Tak Tahu Dirinya Jadi Tersangka Kasus Gatot Pujo Nugroho
Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, Japorman Saragih membantah penetapan tersangka atas dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, Japorman Saragih membantah penetapan tersangka atas dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.
Japorman yang juga sebagai Ketua DPD Partai PDI-Perjuangan ini membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK beberapa Minggu lalu.
"Benar ada pemeriksaan beberapa minggu lalu, tapi saya belum tahu ditetapkan sebagai tersangka," katanya, melalui sambungan telepon, Senin (25/11/2019).
Japorman balik bertanya kepada Tribun Medan dari mana mendapatkan informasi soal penetapan tersangka oleh KPK atas kasus yang menjerat Gatot Pujo Nugroho.
"Dari media mana itu dapat informasi. Saya belum tahu," ujarnya.
KPK dikabarkan telah menetapkan 11 orang mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) sebagai tersangka baru dalam kasus suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Baca: Pembubaran TP4 dan TP4D, KPK: Itu Domain Jaksa Agung
Baca: KPK Isyaratkan Panggil Lagi Dirut Jasa Marga Terkait Kasus Korupsi di Waskita Karya
Baca: KPK Cecar 2 Saksi soal Mahar Politik Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa
11 orang mantan anggota DPRD tersebut berinisial:
1. LS,
2. NH,
3. JH,
4. RAM,
5. MG,
6. RN,
7. SP,