Kronologis Ibu dan Dua Anaknya yang Masih Kecil Disekap Debt Collector Hingga 9 Jam Lamanya
Saat menyadari pintu rumahnya digembok dari luar, Wiwi berusaha berkomunikasi dengan debt collector tersebut.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Wiwi Elis Widyawati bersama dua anaknya yang masih kecil disekap debt collector di dalam rumahnya di Buana Vista Batam selama kurang lebih 9 jam, Minggu (24/11/2019).
Saat ditemui Tribunbatam.id di rumahnya, dengan berwajah sedih, Wiwi menceritakan bagaimana awal mulanya hingga dia disekap oleh penagih utang dari sebuah koperasi di Batam tersebut.
Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Wiwi mengatakan ia baru menyadari rumahnya digembok sekitar pukul 13.00 siang.
"Sekitar jam 13.00 WIB saya baru sadar kalau pintu digembok, waktu itu mau beli air minum, kok gembok ada dua yang satu gembok saya yang satu lagi nggak tahu punya siapa," ungkap Wiwi, Senin (25/11/2019).
Saat menyadari pintu rumahnya digembok dari luar, Wiwi yang saat itu berada di rumah bersama dua anaknya yang masih kecil-kecil berusaha berkomunikasi dengan debt collector tersebut.
"Waktu saya sadar yang gembok rumah adalah Alvin orang koperasi, saya coba berkomunikasi menggunakan WhatsApp secara baik-baik. Pesan saya dibaca tapi tak ada balasan," ujar Wiwi.
Hingga satu jam lamanya, dia tidak mendapatkan jawaban.
Selanjutnya, dia mencoba berkomunikasi dengan suaminya yang saat itu sedang berada di luar kota.
"Setelah saya WA saya tunggu sampai sekitar satu jam dan kedua anak saya sudah merengek kepanasan di dalam rumah, lalu saya telepon suami kemudian suami saya berkomunikasi dan meminta tolong kepada temannya yang kebetulan kenal dengan orang KPPAD Kepri," ujar Wiwi didampingi dua anak yang asyik bermain di sampingnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut KPPAD langsung berkomunikasi dengan kepolisian hingga akhirnya kepolisian mendatangi lokasi kejadian tersebut.
"Lepas itu KPPAD telepon ke Polsek lalu Kepolisian datang ke sini untuk membuka gembok tersebut," ujar Wiwi.
Baca: Warganet Protes Menteri Edhy Prabowo Tak Lanjutkan Penenggelaman Kapal, Ini Reaksi Susi Pudjiastuti
Baca: Kisah Satu Keluarga Disekap Debt Collector di Rumahnya Sendiri, Pintu Digembok dari Luar
Ibu dua anak tersebut mengungkapkan, pihak kepolisian juga sempat menelepon pelaku tetapi tidak mendapatkan respon dari pelaku.
"Sempat kemarin ditelepon sama buser, tapi no hpnya nggak aktif," ujar Wiwi.
Saat dikonfirmasi keberadaan suaminya, Wiwi mengungkapkan sudah hampir enam bulan suaminya berada di Jakarta untuk bekerja.
"Suami saya di Jakarta sudah hampir enam bulan," ujar Wiwi.
Dijerat UU Perlindungan Anak
Seorang ibu dan dua orang anak di bawah umur menjadi korban penyekapan di rumahnya sendiri di Buana Vista Batam oleh debt collector, Minggu (24/11/2019).
Ibu dan anak-anaknya tersebut disekap selama berjam-jam di dalam rumah hingga mereka kelaparan karena tak bisa mencari makanan akibat pintu rumahnya digembok dari luar oleh debt collector.
Kejadian itu diduga akibat permasalahan utang piutang antara korban dengan sebuah koperasi di Batam.
Saat ini, masalah tersebut sudah masuk ranah hukum dan sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy saat dikonfirmasi Tribunbatam.id mengatakan, pihaknya akan segera memberikan informasi terkait penangkapan debt collector tersebut.
"Nanti aja kita kasih informasi," ujar Restia singkat melalui sambungan telepon.
Sementara itu, Ketua KPPAD Kepri Ery Sahrial meminta kepolisian agar memproses kejadian tersebut menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak karena korban penyekapan tersebut ada anak-anak.
Baca: Ikan Tohok Jadi Kode Uang Suap untuk Gubernur Kepulauan Riau
Baca: Warganet Protes Menteri Edhy Prabowo Tak Lanjutkan Penenggelaman Kapal, Ini Reaksi Susi Pudjiastuti
"Aksi tersebut melanggar hak anak di bawah umur. Maka kami mendesak polisi menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjerat aksi pelaku,” ujar Erry saat di konfirmasi Tribunbatam.id.
Pintu Digembok dari Luar
Kasus penyekapan satu keluarga di kawasan Buana Vista, Batam Centre, Kota Batam mulai ditangani pihak kepolisian yakni dipegang Polsek Batam Kota.
"Semalam korban dan pelaku sudah diperiksa. Pelaku juga sudah diamankan. Ya, korban berharap dugaan tindakpidana ini berlanjut ke proses hukum. Bahwa ada pemberian maaf itu soal lain. Tapi untuk ke sana pun saat belum ada. Korban inginkan proses hukum," kata Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kepri Erry Syahrial, Senin (25/11/2019).
Sementara itu, ketika Tribunbatam.id mencoba menkonfirmasikan masalah tersebut ke polisi, Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy masih belum bisa dihubungi karena sedang ada giat di Mapolresta Barelang.
"Pak Kanit Reskrim ke luar bentar. Mungkin sebentar lagi datang. Kalau ibu Kapolsek sedang giat di Mapolresta," kata seorang petugas di sana.
Disekap Berjam-jam
Sebelumnya diberitakan, satu keluarga di Batam Kota, Batam menjadi korban penyekapan yang dilakukan oleh debt collector akibat masalah utang piutang.
Sang debt collector melakukan penyekapan di rumah korban di Buana Vista, Batam Centre, Kepri karena korban tidak bayar hutang, Minggu (24/11/2019)
Para korban diduga disekap debt collector selama berjam-jam sehingga tak bisa keluar rumah untuk berbelanja.
"Pak pintu kami digembok mereka dari luar, gimana kami keluar pak, mau beli makanan," ujar orang tua korban mengadu ke Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri, Erry Syahrial.
Selain itu, ibu korban juga mengeluhkan anaknya yang seharusnya sekolah terancam tak bisa sekolah.
Beruntung, Erry langsung menelepon anggota Polsek Batam Kota.
Baca: Gembong NarkobaTewas Ditembak, Wakapolda Kepri: Karena Lari Tembakan Polisi Meleset, Kenanya Dada
Baca: Ketahuan Selingkuh Lalu Diputus, Mahasiswa di Batam Merudapaksa Mantan Pacarnya Berulang Kali
"Sore saya telepon polisi. Pelaku kemudian ditangkap dan dikorban dibebaskan," ujar Erry.
Dijelaskan Erry, informasi penyekapan oleh tukang tagih uang pinjaman koperasi tersebut berasal dari salah satu tokoh masyarakat.
Peristiwa yang melanggar hak-hak anak tersebut menjadi perhatian pihaknya sehingga melakukan langkah cepat dengan meneruskan ke polisi supaya korban bisa dikeluarkan.
"Aksi ini melanggar hak-hak anak dan warga. Ini sudah termasuk pidana. Karena korbannya dua anak maka kami mendesak polisi menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjerat aksi pidana yang dilakukan pelaku tersebut," ujar Erry.
Saat ini pelaku tengah diinterogasi di Polsek Batam Kota terkait modus penyekapan tersebut. Diduga penyekapan itu terkait dengan utang piutang koperasi ilegal. (tribunbatam.id/alamudin/leo halawa/setiawan_koe)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul BEGINI Kronologi Penyekapan Ibu dan Anak Oleh Debt Collector di Batam,