Oknum Kades di MInahasa Utara Korupsi Dana APBDes Rp 621 Juta Lebih
Tersangka ditahan sejak tanggal 20 November 2019 sampai tanggal 9 Desember 2019 di Rutan Polres Minut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Manado Ferdinand_Ranti
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Oknum Hukum Tua (Kumtua) Desa Lihunu Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara inisial P harus mendekam di penjara Polres Minut gara-gara melakukan korupsi APBDes sebesar Rp 621.855.181.
Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau SIK MSi melalui Kasubag Humas Polres IPTU Poltje Moningkey menjelaskan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh inspektorat Minahasa Utara dengan nomor: 15/LHP-PDTT/ITKAB-MU/VIII/2019, tanggal 13 Agustus 2019 atas permintaan audit investigasi, Polres Minahasa Utara telah ditemukan indikasi kerugian desa sejumlah Rp 621.855.181 untuk APBDes Desa Lihunu tahun 2015-2017.
“Terjadi dugaan tindak pidana korupsi di Desa Lihunu yang dilakukan hukumtua desa setempat," kata Moningkey , Senin (25/11/2019) malam.
Tersangka ditahan sejak tanggal 20 November 2019 sampai tanggal 9 Desember 2019 di Rutan Polres Minut.
Baca: Sidang Kasus E-KTP, Hakim Vonis Markus Nari Enam Tahun Penjara
Moningkey menyebut, tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penahanan dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan bukti,” kata Moningkey.
APBDesa adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun.
APBDesa terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan.
Adapun pendapatan desa berasal dari Pendapatan Asli Desa, yakni dari hasil usaha, hasil aset, swadaya, partisipasi dan gotong-royong dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah.
Baca: ICW: Mahkamah Agung Harus Tolak Permohonan 21 PK Tindak Pidana Korupsi
Lalu, pendapatan desa juga berasal dari transfer yakni Dana Desa, bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah, Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, pendapatan desa juga dapat berasal dari pendapatan lain-lain, yakni hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat dan lain-lain pendapatan desa yang sah.(fer)
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Korupsi Ratusan Juta, Oknum Kepala Desa Mendekam di Penjara