Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekerjakan Anak di Bawah Umur Sebagai Pemandu Lagu Berupah 60 Ribu, Pemilik Tempat Karaoke Ditangkap

Kali ini sebuah tempat hiburan malam di Demak menjadi sasaran tangkap Polres Demak.

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Pekerjakan Anak di Bawah Umur Sebagai Pemandu Lagu Berupah 60 Ribu, Pemilik Tempat Karaoke Ditangkap
udaipurtimes.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus eksploitasi anak di bawah umur kembali terjadi.

Kali ini sebuah tempat hiburan malam di Demak menjadi sasaran tangkap Polres Demak.

Tempat hiburan tersebut adalah Karaoke Gadis Semi Trengguli, Wonosalam.

Oleh karena itu Polres Demak telah menangkap pengelola karaoke lantaran mempekerjakan gadis di bawah umur.

Para gadis di bawah umur tersebut dipekerjakan sebagai pemandu karaoke.

 

BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas