Pekerjakan Anak di Bawah Umur Sebagai Pemandu Lagu Berupah 60 Ribu, Pemilik Tempat Karaoke Ditangkap
Kali ini sebuah tempat hiburan malam di Demak menjadi sasaran tangkap Polres Demak.
Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM - Kasus eksploitasi anak di bawah umur kembali terjadi.
Kali ini sebuah tempat hiburan malam di Demak menjadi sasaran tangkap Polres Demak.
Tempat hiburan tersebut adalah Karaoke Gadis Semi Trengguli, Wonosalam.
Oleh karena itu Polres Demak telah menangkap pengelola karaoke lantaran mempekerjakan gadis di bawah umur.
Para gadis di bawah umur tersebut dipekerjakan sebagai pemandu karaoke.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.