Pekerjakan Gadis di Bawah Umur Sebagai Pemandu Lagu, Pengelola Karaoke di Demak Ditangkap Polisi
Polres Demak menangkap pengelola Karaoke lantaran mempekerjakan gadis di bawah umur sebagai pemandu karaoke.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - Polres Demak menangkap pengelola Karaoke lantaran mempekerjakan gadis di bawah umur sebagai pemandu karaoke.
Kapolres Demak, AKBP Arief Bahtiar mengatakan, melalui Unit PPA Satreskrim Polres Demak telah menangkap pengelola karaoke karena mempekerjakan gadis di bawah umur sebagai pemandu karaoke, Jumat 22 November 2019, lalu.
"Oleh karenanya pelaku dikenai Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 88 Jo pasal 761 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman penjara 10 tahun" jelasnya Senin, (25/11/2019).
Ia menjelaskan, Polres Demak melakukan operasi yang ditingkatkan dalam upaya penegakan Perda Nomor 11 tahun 2018 mengenai tempat hiburan.
Baca: Terdengar Alunan Musik dari Tempat Karaoke Usai Eks Lokalisasi Gambilangu Kendal Ditutup
Baca: Enam Anggota Begal Sadis Digulung Polres Demak
Baca: Hendak Berangkat Kerja, Ibu Muda Diduga Dihipnotis, Hilang Seminggu Kabarnya Ada di Tempat Karaoke
Baca: Mendikbud : Nyanyi Indonesia Raya 3 Stanza Protes, Karaoke Berjam-jam Bisa
Kapolres Demak melanjutkan, di Karaoke Gadis Semi Trengguli, Wonosalam tersebut mendapati pemandu karaoke yang di bawah umur.
"Motif mempekerjakan gadis di bawah umur tersebut agar meningkatkan pelanggannya.
Namun menurut keterangan pelaku, korban mendatanginya membawa KTP berumur 17 tahun delapan bulan, sedangkan setelah kami selidiki baru berumur 16 tahun.
Nantinya kita akan cek juga ke Dukcapil," jelasnya.
Sementara pelaku, Amin Ermawati (33) mengaku memperkerjakan korban berinisial KS, lantaran tidak tahu karena korban yang datang sendiri untuk melamar kerja.
Mimin, sapaannya, mengatakan korban membawa KTP yang berumur 17 tahun delapan bulan, kemudian ia terima dan pekerjakan sebagai pemandu karaoke sekira satu minggu yang lalu.
"Kerjanya dari pukul 21.00-04.00 WIB, dengan gaji harian Rp 60.000.
Tapi biasanya bisa membawa pulang hingga Rp 150.000," jelas wanita asal Wonosalam, Demak tersebut.
Terkait barang bukti yang dikumpulkan, terdapat 1 buah TV LED 40 inc, 1 CPU, 1 monitor, 1 buku nota rincian room, 2 mik, 2 salon spiker aktif. (Tribunjateng/Moch Saifudin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Mimin Pekerjakan Anak Umur 16 Tahun di Demak jadi Pemandu Karaoke, Digaji Rp 60 Ribu per Hari