Selama 9 Tahun Tahun Bocah Ini Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandungnya Sendiri
Kejadian ini terungkap, berawal dari SN (14) menceritakan semua kejadian yang menimpanya kepada tantenya
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Pihak Polres Balikpapan berhasil membongkar kelakuan bejat seorang ayah kandung bernama MH (39) yang tega menyetubuhi anak kandungnya.
Perempuan berinisial SN (14) yang menjadi korban nafsu bejat ayahnya.
SN menjadi budak pelampiasan ayahnya sejak dirinya duduk di bangku kelas 3 SD hingga saat ini kelas 2 SMP.
Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Costa Siahaan mengatakan, kelakuan bejat MH yang telah dilakukan sejak 2013 lalu.
"Pelaku ini mencabuli anaknya sendiri dari kelas 3 SD hingga sekarang," ujarnya, Senin (25/11/2019).
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa tersangka melancarkan aksinya di rumahnya di Jalan Marsma R Wahyudi RT. 02 Kelurahan Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Baca: Viral Anak SD Tubuhnya Lebam Diduga Disiksa Saudara Tirinya, #JusticeForKayla Ramai di Facebook
Kejadian ini terungkap, berawal dari SN (14) menceritakan semua kejadian yang menimpanya kepada tantenya.
Kemudian tantenya melaporkan kejadian tersebut kepada kader PPA di daerah setempat.
Kader PPA tersebut melayangkan laporan adanya persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Polres Balikpapan, Senin (28/10/2019).
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-iming korban akan diberi uang Rp 50 ribu.
Jika korban tak mau melayani nafsu ayahnya, korban diancam akan dipukul.
"Jadi korban diiming-iming uang 50 ribu, kalau nggak mau nanti dipukul," katanya.
Pelaku pencabulan tersebut berhasil membekuk pelaku di Muara Wahau, Kutai Timur, belom lama ini.
Nah, Polres Balikpapan berhasil mengamankan barang bukti berupa kaos lengan panjang berwarna biru.
Baca: Mendadak Nomer HP Tidak Bisa Dihubungi, Dwi Yudi Menangis Usai Tahu Ayahnya Tewas
Celana panjang jeans berwarna warni, BH berwarna putih dan celana dalam berwarna biru.
Akibat dari aksi bejatnya tersebut, MF harus mendekam di penjara lantaran terjerat pasal 83 ayat 2 dan 82 ayat 1.
Tentang Perlindungan Anak dan kekerasan seksual anak dengan ancaman hukum di atas 15 tahun.
"Di atas 15 tahun penjara," ungkap Kanit PPA Reskrim Polres Balikpapan, Aipda Kusmanto.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Bocah 14 Tahun di Balikpapan Ini Dicabuli Ayah Kandungnya, Kaos Lengan Panjang Biru jadi Saksi Bisu