Setahun Lebih Setelah Gempa, BPBD: NTB Perlu Perpanjangan Masa Transisi Pemulihan Pasca Gempa
Ahsanul menyebutkan, jumlah rumah yang masih dalam proses pembangunan fisik beserta usulan tambahan rumah yang akan verifikasi sekitar 64.304 unit.
Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nusa Tenggara Barat Ahsanul Khalik menyebutkan, NTB memang butuh perpanjangan masa transisi pemulihan gempa karena masih banyak proses pembangunan rumah yang belum selesai.
"Dan, secara umum kita NTB memang masih membutuhkan perpanjangan ini karena secara jelas masih ada rumah yangg sedang proses pembangunan," kata Ahsanul di Konfirmasi Senin (25/11/2019)
Ahsanul menyebutkan, jumlah rumah yang masih dalam proses pembangunan fisik beserta usulan tambahan rumah yang akan verifikasi sekitar 64.304 unit.
"Jumlah yang masih dikerjakan bersama ada usulan tambahan lagi, sekitar 64.204 unit rumah yang saat ini sedang diverifikasi fan review oleh Inspektorat Utama BNPB," ungkap Ahsanul.
• Dulu Dianggap Terlalu Cantik Oleh Saingannya, Senator DPR RI Asal NTB Evi Apita Kecelakaan di Tol!
Disebutkannya, sebanyak 106.721 unit rumah atau 47,96 % dan yang sedang dalam proses pembangunan fisik sebanyak 30,99 % dan sisanya dalam proses perencanaan.
Sebelumnya. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nusa Tenggara Barat berencana mengundang sejumlah bupati dan Wali Kota untuk dimintai pendapat terkait perpanjangan masa transisi pasca gempa.
"Terlebih dahulu kita akan Rapat koordinasi, meminta masukan dari para bupati dan walikota yang daerahnya terdampak," ungkap Kepala BPBD NTB Ahsanul Khalik Jum'at (15/11/2019)
• Rincian UMK 2020 di 6 Provinsi Besar Termasuk NTB, Berapa UMK Mataram, Urutan ke Berapa?
Lanjut Khalik dirinya menyebutkan, bahwa hasil pertemuan para Bupati dan Wali Kota kemudian akan dibahas di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama stce holder lainnya.
"Selanjutnya kami akan bahas di kemenko PMK dalam rapat koordinasi dan evaluasi yang juga menghadirkan BPKP, BPK, Kemensos, Kemen PUPR, Kemen Keuangan, BNPB, Sekretariat Presiden dan pihak Provinsi NTB," terang Ahsanul.
Jika telah disepakati tinggal menunggu keputusan dari gubernur untuk perpanjangan masa transisi darurat ke pemulihan.
HALAMAN SELANJUTNYA ==============>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.