Duel Sesama Operator SPBU di Banjarbaru Menewaskan Azhar
Berawal dari cekcok mulut, perkelahian sesama operator SPBU Kota Citra Graha, Kota Banjarbaru mengakibatkan seorang di antaranya tewas.
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - Berawal dari cekcok mulut, perkelahian sesama operator SPBU Kota Citra Graha Jalan Lingkar Utara Kelurahan landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru mengakibatkan seorang di antaranya tewas.
Peristiwa perkelahian ini terjadi pada Senin (25/11/2019) sekitar pukul 16.00 Wita.
Satu korban yang tewas diketahui bernama Azhar (25), warga Jalan Berkat Mufakat, Gang Sekawan, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Sementara pelaku diketahui bernama Hero Saputra (30), warga Jalan Pematang Panjang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjarbaru AKPB Doni Hadi Santoso melalui Kapolsek Banjarbaru Barat Kompol Syaiful Bob membenarkan peristiwa perkelahian itu.
"Pelaku sudah diamankan saat berada di rumahnya," kata Kompol Syaiful Bob, Selasa (26/11/2019).
Baca: Dua Anak di Bawah Umur Berbisnis Prostitusi Online, Tarifnya Rp 300 Ribu
Baca: Puntung Rokok Mengantarkan Ahmad Pawan Jadi Tersangka Kasus Karhutla di Banjarbaru
Setelah mendapat informasi terjadinya penganiayaan di TKP, unit Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat IPDA Aditya Hadmanto menuju ke TKP.
Tim kemudian melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap saksi yang ada di TKP dan didapat barang bukti serta keterangan identitas dari pelaku.
Kemudian tim melakukan lidik di seputaran rumah pelaku di Jalan Pematang Panjang Sei Tabuk, Kabupaten Banjar sekitar pukul 21.30 Wita dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya.
Kemudian tim langsung mendatangi rumah pelaku dan mendapati pelaku di dalam rumah tersebut.
Pada saat tersebut pihak keluarga langsung menyerahkan pelaku kepada aparat berwajib.

"Saat ini pelaku dibawa ke Mapolsek Banjarbaru Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek.
Pelaku melanggar tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Barang bukti yang diamankan yakni pisau belati beserta kumpang berwarna cokelat yang terbuat dari kulit.