Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pamer 'Burung' di Depan Wanita, Pemuda di Makassar Ini Diamuk Massa di Rumah Sepupunya

Karena perilakunya tersebut ia ditangkap tim Polrestabes Makassar usai pamerkan alat kelaminnya didepan umum.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pamer 'Burung' di Depan Wanita, Pemuda di Makassar Ini Diamuk Massa di Rumah Sepupunya
Darul Amri/Tribun Timur
Fitrah (25) warga Jl BTN Bambang Bira, dibekuk tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Minggu (24/11) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Setelah kejadian teror sperma di Tasikmalaya dan pamer alat kelamin di Bandung beberapa waktu lalu, perilaku melakukan pelecehan seksual terjadi lagi di Makassar.

Kali ini seorang pemuda Seorang pemuda di Manggala, Makassar memamerkan 'burung'nya di depan umum.

Karena perilakunya tersebut ia ditangkap tim Polrestabes Makassar usai pamerkan alat kelaminnya didepan umum.

Adalah Fitrah (25) warga Jl BTN Bambang Bira, dibekuk tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Minggu (24/11) malam.

Kanit PPA Reskrim Polrestabes Makassar Iptu Ismail SH mengaku, pelaku melakukan aksinya itu depan dua orang perempuan.

Baca: Intip Penampilan Mulan Jameela Saat Mengisi Acara Pengajian di Makassar dengan Naik Mobil Mewah

Baca: Jangan Terkecoh Senyum si Pelaku Teror Sperma

Baca: Dua Bocah SD di Makassar Diculik Saat Pulang Sekolah, lalu Ditukar 2 Karung Beras

Kejadiannya kata Ismail, kemarin (Minggu) sore, saat itu pelaku dibonceng sepupunya. Tapi tiba-tiba saja pelaku turun dari motor.

"Lalu pelaku (Fitrah) buka celananya, dan tunjukkan kemaluannya di depan perempuan itu," kata Ismail, Senin (25/11/2019) siang.

Berita Rekomendasi

Setelah menunjukkan kemaluannya didepan dua perempuan tersebut, pelaku Fitrah dan sepupunya lalu meninggalkan lokasi itu.

Diduga karena merasa telah dilecehkan, kedua perempuan itu lalu melapor kejadian tersebut ke keluarga mereka di Manggala.

Sekitar pukul 22.00 Wita, pihak keluarga dua perempuan itu, mendatangi sepupu Fitrah di area BTN Makio Baji, Manggala.

"Jadi dirumah sepupunya, pelaku sempat diamuk massa. Disitu tim kami langsung amankan pelaku (Fitrah)," jelas Iptu Ismail.

Pelaku Fitrah diancam penjara, dua tahun delapan (2,8) bulan. Usai melanggar pasal 281 tentang perbuatan tidak sopan. (Darul Amri Lobubun)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas