Tengah Malam, Pria Ini Cabuli Anak Temannya Saat Menginap di Rumah
Atas perbuatannya pelaku terancam undang-undang (uu) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Bukannya melindungi, lelaki ini malah merudapaksa bocah yang sedang menginap di rumahnya usai mengonsumsi minuman keras (miras).
Dipengaruhi minuman keras (miras), Bd (33) mencabuli teman anaknya yang sedang menginap di rumahnya berinisial RS (9), Kamis (21/11), sekitar pukul 02.10.
Menurut Bd warga Kecamatan Bukit Kecil Palembang ini mengakui, pencabulan yang dilakukannya terjadi usai pelaku menonton bola di tempat tetangganya.
"Waktu itu saya pulang ke rumah usai menonton bola di tempat tetangga dan kondisi saya dalam pengaruh miras," katanya, Senin (25/11/2019).
Baca : Kabar Buruk Fadli Zon, Kritik Soal Ahok Dinilai 'Tampar' Prabowo, Begini Permintaan Pendukung Jokowi
Baca: Nanang Bacok Sahabat Karib yang Hendak Perkosa Istrinya
Baca: Minta Restu Menikah, Ayah Kandung Justru Setubuhi Anaknya
Ketika tiba di rumah, dia melihat RS tidur.
"Mungkin pengaruh miras saya tergoda dan melakukan aksi pencabulan terhadap korban dengan mengecup disertai menggigit dada korban hingga terbangun," ungkapnya.
Pelaku mengakui perbuatannya salah apalagi dalam pengaruh miras.
"Yang saya lakukan itu salah, saya khilaf dan malu dengan anak saya yang pada saat kejadian tidur berada di sebelah korban," ungkapnya menyesal.
Maka itu, pelaku menyerahkan diri ke Kepolisian Resor Besar Kota (Polrestabes) Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Saya lantas menyerahkan diri kepada pihak berwajib pada, Minggu, (25/11) sekitar pukul 21.00," katanya.
Sementara, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara membenarkan kalau pelaku didampingi keluarga menyerahkan diri ke Polrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
"Pelaku ini menurut keterangan yang kita peroleh aksi nekat yang dilakukannya lantaran pengaruh miras."
"Sehingga dia tidak bisa berpikir jernih hingga terjadilah pencabulan terhadap korban di dalam rumah pelaku yang saat itu sedang tidur," jelas dia.
Atas perbuatannya pelaku terancam undang-undang (uu) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sebelumnya orang tua korban, Sri Hayani (43) telah melaporkan pelaku ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada 22 November 2019 lalu, dimana RS menceritakan perbuatan pelaku hingga membuat Sri geram dan sempat mendatangi pelaku di TKP.
“Adik saya dan warga sudah emosi dan mau menghakimi pelaku, tapi amarah mereka bisa diredam dan pelaku dibawa ke Polrestabes Palembang,” ungkapnya.
Sementara anaknya mengalami trauma dan ketakutan ketika melihat pelaku. (Andi Wijaya)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pria Mabuk di Bukit Kecil Palembang Ini Cabuli Bocah 9 Tahun Karena Pengaruh Miras yang Diteguknya