Investor Sektor Pertambangan Diminta Taat Hukum
pemerintah menyiapkan serangkaian program dalam memperkuat koordinasi di antara pemerintah pusat dan daerah, antar-kementerian
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
“Ingat bahwa meskipun Pemerintah Indonesia memberikan perlindungan dan kemudahan bagi investor, namun kami tidak segan-segan memberikan tindakan yang tegas terhadap investor yang beritikad tidak baik dimanapun anda berada,” jelasnya.
Selain itu, perangkat pemerintah pada berbagai tingkatan untuk berhati-hati dalam berurusan dengan perusahaan-perusahaan khususnya yang ada pihak asing di dalamnya.
Dia meminta pemerintah daerah untuk mendeteksi permasalahan sedini mungkin dengan menyediakan informasi yang lengkap kepada para investor serta memberikan peringatan kepada investor mengenai pentingnya investasi sesuai dengan peraturan.
“Untuk itu bila perlu Kemenkumham akan menyediakan ahli hukum investasi yang akan ditempatkan di Kantor Wilayah. Dengan demikian ke depan, pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham. Hal ini kita perlukan untuk mencegah timbulnya gugatan yang kemungkinan besar kita bisa kalah dan merugikan keuangan negara yang sangat besar,” tegasnya.
Di kesempatan itu, dia menuturkan penyederhanaan investasi dilakukan demi menciptakan lapangan pekerjaan.
"Ini sebetulnya sudah didahului dengan adanya program penyederhanaan terkait investasi, seperti pemberian insentiffiskal, penerapan online single submission dan memperbarui daftar negatif investasi," ujar Yasonna.
Dia menilai perlu ada satu terobosan kreatif untuk menyelesaikan penyederhanaan birokrasi dalam soal kemudahan berusaha.
Disamping itu, Yasonna Laoly juga mempertanyakan mengapa Indonesia tidak menarik bagi investor asing.
Hal itu disebutkan Yasonna setelah Presiden Joko Widodo mengatakan terdapat 30 perusahaan China yang hengkang dari Indonesia.
"Maka harusnya kita dorong investasi untuk membuka lapangan kerja sebesar-besarnyanya. Ini untuk kepentingan anak-anak bangsa dan pada gilirannya untuk kemakmuran kita," pungkasnya
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor memandang Seminar Investasi di Bidang Pertambangan penting oleh karena itu pula dibahas guna keberlangsungan generasi yang akan datang, tidak hanya menggunakan pendekatan keuntungan belaka namun program pembangunan keberlanjutan harus memiliki porsi yang adil dan seimbang. Selama ini, persoalan yang kerap kali muncul di tengah investasi pertambangan adalah sikap abai terhadap konsekuensi hukum akibat tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah masing-masing.
“Hal ini nyata dalam kehidupan pertambangan di Kalimantan dimana pihak investor menggugat Pemerintah Republik Indonesia di Forum Arbitrase Internasional. Saya kira hal ini cukup menjadi bekal bagi seluruh penyelenggara investasi pertambangan khususnya di Kalimantan Timur dalam melakukan usahanya di Indonesia,” ujarnya.
Adapun, Dirjen AHU Kemenkumham, Cahyo R. Muzhar menambahkan dalam menjalankan investasi di Indonesia hendaknya negara tuan rumah (Host-State) maupun investor mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku baik nasional maupun internasional dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menampilkan sisi itikad baik. Khusus terkait dengan persoalan yang dihadapi oleh para pihak, terdapat juga pilihan penyelesaian sengketa yang telah ditentukan dalam klausul kontrak maupun dalam Bilateral Investment Treaty (BIT). Namun demikian, penyelesaian sengketa secara damai seyogyanya ditempuh guna menghindari proses panjang dan biaya yang besar dalam beracara di forum peradilan internasional.
"Dalam rangka meminimalisir potensi gugatan arbitrase internasional dikemudian hari, persamaan persepsi diantara stakeholders dibidang pertambangan dibutuhkan, agar dapat diwujudkan keharmonisan baik dari Pemerintah maupun pelaku usaha," tutupnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.