Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tempat Begadang dan Sering Ditemukan Celana Dalam, Hae Tebang Pohon Mangrove

Pengamat lingkungan Kabupaten Bolmong Erwin Makalungsenge mengecam Hae dan tindakan penebangan pohon mangrove tidak dibenarkan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jadi Tempat Begadang dan Sering Ditemukan Celana Dalam, Hae Tebang Pohon Mangrove
Istimewa
Sering Temukan Celana Dalam, Hae Tebang Pohon Mangrove, Dishut Provinsi Siap Turun Lapangan 

Laporan Wartawan Tribun Medan  Arthur Rompis


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -
HM alias Hae, oknum warga Desa Sauk, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow diduga menebang tanaman mangrove di lahan miliknya di pesisir desa tersebut. 

Penebangan berlangsung sejak dua pekan lalu.

Hae kepada Tribun Manado mengakui perbuatannya itu.

"Saya terpaksa menebang pohon itu karena sering dijadikan tempat begadang anak muda," katanya.

Hae mengatakan, banyak anak muda yang memilih lokasi mangrove sebagai tempat bergadang.

Ia menduga perbuatan negatif kerap terjadi di sana.

Baca: Mayat Perempuan Ditemukan di Jombang, Diduga Meninggal Tiga Hari Lalu

BERITA TERKAIT

"Saya sering temukan celana dalam dan botol miras. Makanya saya potong untuk mencegah terjadinya hal negatif," kata dia.

Menurut dia, tak ada niat memotong pohon itu selain mencegah perbuatan maksiat.

Pengamat lingkungan Kabupaten Bolmong Erwin Makalungsenge mengecam Hae.

Menurut dia, tindakan penebangan pohon mangrove tidak dibenarkan.

"Apa pun alasan dia, tidak dibenarkan sebab mangrove itu telah dilindungi undang-undang (UU),” ucap Erwin.

Erwin mengungkapkan ada Empat UU yang mengatur tentang mangrove seperti UU nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU nomor 41 Tahun 99 Tentang Kehutanan, UU nomor 27 tahun 2001 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, serta UU nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Baca: Selundupkan Narkotika di Celana Dalam dan Organ Intim, Dua WNA Thailand Diringkus Saat Masuk Bali

“Sanksinya jika menebang akan dikenakan pidana atas perbuatan tersebut, dengan akan dikenakan Pasal 50 huruf a, b, c jo Pasal 78 ayat 1 dan 2 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ungkap Erwin.

Sementara itu Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Kepala Seksi Pengawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) unit l Bolmong Yusuf Djaman saat dikonfirmasi mengaku sudah mendapat laporan warga terkait penebangan mangrove tersebut, ia pun berjanji akan menurunkan tim ke lokasi, jika terbukti maka pelaku akan diserahkan ke aparat penegak hukum.

“Kita akan turunkan tim ke Bolmong, jika benar terbukti pelaku akan kami proses hukum,” kata Yusuf. (art)

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Sering Temukan Celana Dalam, Hae Tebang Pohon Mangrove, Dishut Provinsi Siap Turun Lapangan

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas