Waspadai Pengakuan Begal Payudara Ini, Wanita dengan Kreteria Ini yang Diincar
Kesepian karena ditinggal istrinya yang berprofesi sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri menjadi alasan Supriyadi (37), jadi begal payudara
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Kesepian karena ditinggal istrinya yang berprofesi sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri menjadi alasan Supriyadi (37), melakukan begal payudara.
Aksi itu dilakukan dengan meremas payudara korbannya di jalan.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka terhadap korbannya dengan meremas bagian payudara korban kemudian kabur.
Baca: Waspada! Pengakuan Mengejutkan Begal Payudara, Wanita dengan Ciri-ciri Fisik Seperti Ini Sasarannya
"Tersangka dengan korban RA berpapasan, karena tertarik selanjutnya tersangka putar balik mengejar korban. Korban dipepet dari sebelah kanan dan tangan tersangka beraksi," jelas AKP Gilang Akbar kepada sejumlah awak media, Rabu (27/11/2019).
Seusai melakukan aksinya tersangka kemudian melarikan diri.
Namun korban yang tidak terima melakukan pengejaran dibantu masyarakat hingga pelaku dapat diamankan.
Warga kemudian menyerahkan pelaku ke Polsek Kandat selanjutnya kasusnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri.
Baca: Dijual Seorang Mucikari, Cewek Ini Diamankan Dengan Seorang pria Hidung Belang Usai Kencan di Hotel
Pelaku ngaku dia memiliki kriteria khusus terhadap korbannya sebelum beraksi.
Sementara pengakuan pelaku memilih korbannya yang memiliki postur bagian dada besar.
Namun tiga korban yang telah dijahili dipilih secara acak.
"Saya tidak pilih-pilih kalau tertarik spontan beraksi," jelas Supriyadi.
Namun Kasat Reskrim menyebutkan, ulah pelaku melakukan perbuatan senonoh bukan termasuk kelainan perilaku dan orientasi seksual.
"Tersangka ini orangnya normal-normal saja, mungkin penasaran dengan korbannya," jelasnya.
Ketiga korban yang telah dicabuli semuanya pengendara sepeda motor yang sedang melintas di jalan raya.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 289 KUH Pidana karena telah melakukan perbuatan cabul dan merusak kesopanan dengan ancaman hukuman 9 tahun.
Petugas telah mengamankan barang bukti berupa sarung warna hitam motif kotak-kotak, kaus warna hitam, jaket jumper warna merah, topi warna merah, sepeda motor Honda Vario warna putih nopol AG 5306 OI serta baju warna abu-abu motif kotak-kotak.(dim)
Sebelumnya, begal payudara juga pernah beraksi di Surabaya.
Ibnu (20), warga Medokan Semampir Surabaya ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini ditangkap karena kedapatan menjadi begal payudara di wilayah Kertajaya Surabaya.
Korbannya, adalah GI, mahasiswi berusia 24 tahun.
Kejadian bermula saat korban sedang mengendarai sepeda motor bersama adiknya untuk membeli makanan di Keputih Surabaya pada Rabu (25/9/2019) lalu, sekitar pukul 19.30 WIB.
Korban saat itu menggunakan hem warna hitam.
Pelaku dan korban berpapasan di Perumahan Kertajaya Indah Regency.
Melihat paras korban yang cantik, pelaku pun kepincut.
Pelaku lalu memanggil korban berulang kali, namun korban tak merespons.
Hingga akhirnya korban diberhentikan.
"Mbak, tolong berhenti sebentar, saya mau minta nomor teleponnya," ucap Ibnu menirukan kata-katanya saat kejadian, di Mapolrestabes Surabaya.
Korban merespons dengan nada kesal.
"Saya lihat bagian dadanya langsung kepincut, langsung saya colek," lanjut Ibnu.
Korban yang ketakutan langsung berteriak minta tolong.
Teriakan itu didengar oleh satpam perumahan tersebut.
Pelaku pun berusaha melarikan diri.
Namun korban bersama adiknya dan satpam perumahan mengejar pelaku.
Dibantu pengendara yang melintas, pelaku langsung dibekuk dan diamankan ke pos satpam terlebih dahulu.
Korban lalu membuat laporan ke polisi.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, pelaku yang merupakan mantan residivis kasus jambret dua tahun lalu itu mengaku baru pertama kali melakukan tindakan begal payudara.
"Baru pertama kali," terangnya kepada wartawan, Sabtu (28/9/2019).
Pelaku mengaku kesal permintaannya meminta nomor telepon tak dituruti.
Kini, kuli proyek itu harus mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya, dan terancam dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Willy Abraham)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul: Istri Jadi TKW, Pria di Kediri Remas Payudara Dokter Hewan, Terkuak Kriteria Khusus Sasaran Pelaku