Begal Motor di Lampung Utara Dihadiahi Timah Panas, Begini Kronologinya
HK dilumpuhkan di betis kiri, karena berusaha melarikan diri saat diminta menunjukan barang bukti hasil kejahatannya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - HK (23), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal sepeda motor di wilayah Lampung Utara ditembak.
HK dilumpuhkan di betis kiri, karena berusaha melarikan diri saat diminta menunjukan barang bukti hasil kejahatannya.
Awalnya, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik Apriliyanto, Tim Tekab 308 mendeteksi keberadaan pelaku perampasan kendaraan bermotor.
Kendaraan itu ditumpangi dua orang pelajar pada Rabu (16/10/2019) lalu di Jalan Desa Papan Asri, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara.
"Pelaku diamankan tadi pagi sekira pukul 01.00 WIB, di rumahnya di Desa Bandar Abung, Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara," kata Hendrik Apriliyanto, Kamis, 28 November 2019.
Baca: Pelajar Lampung Tenggelam di Pantai Pelangi Danau Ranau, Ditemukan Tewas Dua Jam Kemudian
"Pada saat pelaku diminta untuk menunjukkan keberadaan barang bukti, pelaku melakukan pergerakan aktif (berusaha kabur) terhadap anggota sehingga pelaku diberikan upaya tindakan tegas dan terukur," imbuh Hendrik Apriliyanto.
Hendrik Apriliyanto menjelaskan, pelaku diamankan berdasarkan laporan dari korban dan hasil penyelidikan anggota polres setempat atas peristiwa perampasan kendaraan bermotor terhadap dua orang siswa pada salah satu sekolah yang ada di Kabupaten Lampung Utara.
Hendrik Apriliyanto menerangkan, kronologis kejadian bermula saat korban bersama rekannya (Trio dan Widia) hendak berangkat ke sekolah.
Di perjalanan, lanjut Hendrik Apriliyanto, tepatnya di Jalan Desa Papan Asri, korban dihadang oleh dua orang pelaku.
Baca: Terancam Dipenjara, Istri yang Siram Suami Pakai Air Keras Mengaku Tak Menyesal, Ini Alasannya
Kemudian, kata Hendrik Apriliyanto, pelaku mendorong Widia hingga terjatuh,
Selanjutnya pelaku mencekik leher korban Trio dan merampas secara paksa sepeda motor yang dikendarai korban tersebut.
"Bersama tersangka HK (23) ini juga diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam," ucap Hendrik Apriliyanto.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun," tegas Hendrik Apriliyanto. (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Begal Motor di Lampung Utara Dapat 'Hadiah' Timah Panas dari Polisi karena Coba Kabur