Masih Ingat Penjual Soto yang Gugat RS Mata? Kini Dilaporkan Balik Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kastur dilaporkan RS Mata Solo ke Polresta Surakarta, Jawa Tengah, dengan dugaan pencemaran nama baik
Penulis: Dinar F. Maghiszha
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM - Penjual Soto Lamongan bernama Kastur yang pernah gugat RS Mata Solo karena buta usai dioperasi kini dilaporkan kembali atas dugaan pencemaran nama baik.
Kastur dilaporkan RS Mata Solo ke Polresta Surakarta, Jawa Tengah, dengan dugaan pencemaran nama baik
Pihak kuasa hukum RS Mata Solo, Rikawati memberikan keterangan dalam konferensi pers di Solo, Rabu (27/11/2019), seperti dikutip dari Kompas.com.
"Kita secara resmi telah mengadukan Pak Kastur dengan UU ITE, perbuatan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008. Tidak menutup kemungkinan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP," kata Rikawati.
Kehadiran Rikawati didampingi Humas RS Mata Solo, Azka Shofia, seperti dilansir oleh Tribunnews.com, (27/11/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.