Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Ingat Penjual Soto yang Gugat RS Mata? Kini Dilaporkan Balik Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kastur dilaporkan RS Mata Solo ke Polresta Surakarta, Jawa Tengah, dengan dugaan pencemaran nama baik

Penulis: Dinar F. Maghiszha
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Masih Ingat Penjual Soto yang Gugat RS Mata? Kini Dilaporkan Balik Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
Kuasa hukum RS Mata Solo, Rikawati dan Humas RS Mata Solo, Azka Shovia dalam konferensi pers di Solo, Jawa Tengah, Rabu (27/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Penjual Soto Lamongan bernama Kastur yang pernah gugat RS Mata Solo karena buta usai dioperasi kini dilaporkan kembali atas dugaan pencemaran nama baik.

Kastur dilaporkan RS Mata Solo ke Polresta Surakarta, Jawa Tengah, dengan dugaan pencemaran nama baik

Pihak kuasa hukum RS Mata Solo, Rikawati memberikan keterangan dalam konferensi pers di Solo, Rabu (27/11/2019), seperti dikutip dari Kompas.com.

"Kita secara resmi telah mengadukan Pak Kastur dengan UU ITE, perbuatan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008. Tidak menutup kemungkinan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP," kata Rikawati.

Kehadiran Rikawati didampingi Humas RS Mata Solo, Azka Shofia, seperti dilansir oleh Tribunnews.com, (27/11/2019).

BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas