Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Merokok Sembarangan Sopir Angkot Didenda Rp 30 Ribu, Terpaksa 'Gadaikan' KTP

Fernando mengatakan bahwa dirinya mendukung asalkan dilaksanakan dengan benar tanpa tebang pilih

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Merokok Sembarangan Sopir Angkot Didenda Rp 30 Ribu, Terpaksa 'Gadaikan' KTP
TRIBUN MEDAN/M ANDIMAZ KAHFI
Salah seorang yang terkena denda supir angkot tak bisa bayar denda karena hanya punya uang Rp 4 ribu. Dia sampai harus menggadaikan KTP untuk membayar denda. 

Laporan Tribun Medan M Andimaz Kahfi


TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - 
Tim gabungan Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan, merazia Perda Kota Medan No 3 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), terhadap masyarakat masih merokok dilokasi yang dilarang di kawasan Medan Kota, Kamis (28/11/2019) siang.

Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dilaksanakan di halaman luar sebelah kiri Masjid Raya Medan tepatnya di depan Taman Sri Deli, Kota Medan.

Puluhan masyarakat yang terjaring razia merokok tampak didata oleh pihak terkait sembari menunggu dipanggil untuk melaksanakan sidang Tipiring.

Salah seorang warga yang baru selesai menjalani sidang Ronald Fernando Pasaribu (53) mengaku bahwa saat terjaring razia, dirinya sedang membawa Angkot 46 dan tiba-tiba distop petugas Satpol PP.

"Saya di stop di depan Hotel Madani saat mengendarai angkot. Di kasih tahu kena razia, karena merokok di dalam angkutan umum," kata Fernando usai menjalani Sidang Tipiring, Kamis (28/11/2019).

Fernando mengaku tidak tahu ada peraturan daerah soal merokok dibeberapa area publik termasuk di dalam angkutan umum.

Baca: Dukung UMKM Lokal, GrabFood Perluas Jaringan GrabKitchen dengan Buka Dua Cloud Kitchen di Medan

Berita Rekomendasi

"Tadi saya kena sanksi, suruh bayar denda sebesar Rp 30 ribu," ujarnya.

Untuk mengantisipasi hal serupa tidak terjadi di kemudian hari, Fernando pun meminta buku panduan tempat-tempat larangan merokok.

"Kalau ditanya kecewa ya kecewa. Karena sosialisasinya kurang. Karena tidak ada pemberitahuan, tiba-tiba langsung didenda," sebutnya.

Soal Perda, Fernando mengatakan bahwa dirinya mendukung asalkan dilaksanakan dengan benar tanpa tebang pilih, siapapun yang memang bersalah harus dihukum.

Fernando juga menyebut saat melakukan razia, dia melihat ada beberapa petugas Satpol PP yang sempat bertindak kasar terhadap pelanggar yang diamankan.

"Kasarnya sih bukan di tindakan, tapi lebih ke perkataan saja," jelasnya.

Baca: Aksi Sadis Begal di Medan, Tarik Tas Mahasiswi Hingga Korban Terpelanting ke Jalan dan Pingsan

Untuk diketahui dalam razia, ada juga beberapa orang yang sempat kesal lantaran tidak memiliki uang untuk membayar denda.

Salah satunya seorang supir angkot yang enggan memberitahukan namanya, mengaku kesal terjaring razia.

"Saya bukan tidak mau bayar, tapi uang saya cuma Rp 4 ribu, karena belum ada sewa," kata supir angkot yang mengenakan kemeja hitam tersebut.

Saat hendak pergi karena tidak memiliki uang untuk membayar denda. pria yang mengenakan topi ini sempat berdebat dengan petugas Satpol PP.

“Saya bukan enggak mau bayar. Ya sudah tunggu bentar biar saya gadaikan KTP dulu,” jelasnya.

(mak/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul BREAKING NEWS: Kedapatan Merokok di Tempat Umum, Supir Angkot Langsung Dihukum Usai Disidang

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas