Oknum PNS Samsat Palembang Memalsukan STNK dan SIM
Dari penyidik sendiri, saat ini akan melakukan pendataan terhadap para korban yang ditipu RF.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Sumsel M Ardiansyah
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Ditreskrimum Polda Sumsel mengamankan seorang oknum PNS Bapenda Sumsel yang bertugas di Samsat Palembang.
Tersangka RF (33) ditangkap karena memalsukan STNK dan SIM.
Ia mendaur ulang STNK dan SIM bekas yang ia kumpulkan.
RF ditangkap dirumahnya di Macan Kumbang 7 Demang Lebar Daun Kecamatan IB 1 Palembang, Selasa (26/11/2019) pukul 19.00.
RF ditangkap tim yang dipimpin Kanit 4 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Zainuri.
Tak hanya menangkap tersangka, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa laptop, printer, setrika.
Alat ini digunakan RF untuk mendaur ulang STNK dan SIM agar bisa digunakan kembali.
Selain alat itu, polisi juga mengamankan 29 lembar STNK mobil yang telah habis masa berlaku, 16 lembar STNK motor yang sudah habis masa berlaku, 5 STNK mobil yang sudah dipalsukan, 6 lembar STNK motor yang dipalsukan serta 9 lembar SIM B1 dan C palsu.
Baca: Masa Berlaku SIM Habis? Ini Titik Mangkal Layanan SIM Keliling di Jakarta
RF, oknum PNS Bapenda Sumsel yang bertugas di Samsat Palembang ditangkap Polda Sumsel karena telah memalsukan STNK kendaraan bermotor dan SIM.
Aktivitas ini ternyata sudah lama dilakukannya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menuturkan, setidaknya dari hasil pemeriksaan tersangka ini sudah tiga bulan melakukan pemalsuan STNK dan SIM.
Karena bertugas di Samsat Palembang, tersangka ini sangat mudah mendapatkan STNK tidak berlaku.
Diduga ia mengambil STNK kendaraan bermotor yang tidak berlaku lagi di tempat tugasnya.