Pelajar dan Pengangguran Curi 11 Ponsel Siswa Yang Sedang Beribadah di Gereja
Dia mengatakan, dari kejadian, pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan pada malam harinya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Dua orang pria ditangkap Tim Sus Gurita Polres Tanjung Balai dalam kasus hilangnya 11 ponsel senilai Rp 12 juta milik pelajar di asrama Katolik Santa Anna, di Jalan Abadi, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, pada Minggu (24/11/2019) pukul 10.00 WIB.
Dua orang yang ditangkap itu yakni BKS (18), seorang pelajar Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan dan FPP, seorang pengangguran di kecamatan yang sama.
Hilangnya 11 ponsel tersebut dilaporkan Felisiana S (48), biarawati di asrama tersebut.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kedua pelaku membongkar paksa pintu utama belakang asrama lalu masuk ke setiap ruangan yang tidak dikunci dengan mengambil ponsel sebanyak 11 unit yang ditinggalkan oleh pemiliknya.
Baca: Rizki Menyesal Batal Menikah Gara-gara Mencuri Uang Rp 35 Juta di Kantor Seorang Dosen
Baca: Rizky Tertunduk saat Ngaku Curi Motor Baim Wong, Suami Paula Spontan Lakukan Ini di Depan Polisi
Baca: Modus Pencurian Kotak Amal di Serpong: Kotak Berisi Uang Dibawa Kabur, Ditukar dengan Kotak Kosong
"HP itu ditinggalkan karena mengikuti kegiatan ibadah di gereja," kata Putu, Rabu (27/11/2019) sore.
Dia mengatakan, dari kejadian, pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan pada malam harinya.
Polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Keduanya ditangkap di indekos salah satu pelaku.
"Dari keterangan ke dua tersangka, mereka mencongkel pintu utama asrama dengan parang.
Setelah pintu terbuka, mereka mengambil setiap handphone yang tergeletak di empat ruangan di dalam kamar asrama.
Mereka lalu menyembunyikannya di atap rumah dari tempat kos tersangka," kata dia.
Dalam kasus ini, BKS pernah tinggal di asrama tersebut dan mengetahui situasi kondisi asrama yang selalu sepi pada saat kegiatan ibadah gereja.
Kebiasaan penghuni asrama khususnya pelajar putra/putri yang selalu meninggalkan ponsel di saat mengikuti ibadah di gereja dimanfaatkannya.
"Para tersangka, dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 , ke-5 dari KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata dia. (Kontributor Medan, Dewantoro)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Pria Ini Curi 11 Ponsel Pelajar yang Sedang Beribadah di Gereja",
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.