Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kasus Vina Garut, Para Terdakwa Belum Ada yang Mengakui Menyebarkan Video

Amdinur, pengacara Wely dan Dodi, menyebut kedua kliennya menerima dakwaan dari JPU. Kliennya pun sudah mengakui perbuatan yang disangkakan tersebut.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Sidang Kasus Vina Garut, Para Terdakwa Belum Ada yang Mengakui Menyebarkan Video
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Tiga terdakwa kasus Vina Garut sesaat sebelum mengikuti sidang perdana di PN Garut. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana

TRIBUNNEWS.COM, GARUT-  Dua terdakwa, Wely dan Agus Dodi, tidak merasa keberatan dengan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasal yang dikenakan kepada keduanya yakni Undang-undang Pornografi.

Amdinur, pengacara Wely dan Dodi, menyebut kedua kliennya menerima dakwaan dari JPU. Kliennya pun sudah mengakui perbuatan yang disangkakan tersebut.

Hingga kini, Amdinur menyebut belum ada pihak yang mengaku menyebarkan video Vina Garut. Pihaknya berharap, dalam persidangan bisa terungkap pelaku penyebar video.

Sidang terkait kasus Vina Garut dilanjutkan pada Selasa (3/12/2019). Pada sidang pekan depan, akan menghadirkan saksi dari pihak JPU.

"Saat pemeriksaan saksi, belum tahu apa yang akan dibantah. Soalnya itu saksi dari JPU. Tapi kalau ada saksi memberatkan dan tak benar keterangannya, wajib untuk dibantah," katanya.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dua Terdakwa Kasus Video Vina Garut Akui Perbuatan Mereka, https://jabar.tribunnews.com/2019/11/28/dua-terdakwa-kasus-video-vina-garut-akui-perbuatan-mereka.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas