Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ayah Merudapaksa Putri Kandungnya yang Masih di Bawah Umur Hingga Melahirkan

TS (47), warga Desa/Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena diduga telah menyetubuhi anak kandungnya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Ayah Merudapaksa Putri Kandungnya yang Masih di Bawah Umur Hingga Melahirkan
Pos Kupang
Ilustrasi perkosaan. 

TRIBUNNEWS.COM, PURBALINGGA- TS (47), warga Desa/Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena diduga telah menyetubuhi anak kandungnya, SD (17), hingga hamil.

Kapolres Purbalingga AKBP Kholilur Rohman mengatakan, tersangka telah menyetubuhi anak kandung lebih dari setahun.

TS leluasa melakukan perbuatan tersebut karena istrinya bekerja di luar kota.

Awalnya, SD menolak ketika TS mengajak berhubungan intim layaknya suami istri.

Namun, SD tidak berdaya di bawah ancaman dan tekanan TS berulang kali.

Kholilur menuturkan, perbuatan bejat TS akhirnya terungkap pekan lalu saat SD melahirkan anak dari hasil hubungan gelap itu.

Bidan curiga karena SD yang masih di bawah umur melahirkan tanpa suami.

Rekomendasi Untuk Anda

"Petugas puskesmas juga curiga karena warga Karangreja, tapi melahirkan di Puskesmas Bobotsari. Berawal dari kecurigaan tersebut, mereka kemudian menyampaikan kepada polisi," ujar Kholilur.

Baca: Siswi SD di Musi Rawas Utara Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung, Korban Histeris dan Menangis

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Willy Budiyanto mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal (3) UU Nomor 17 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Dalam kasus ini, karena pelakunya merupakan ayah kandung, ancamannya ditambah sepertiga," kata Willy.

9 Kali Setubuhi Putrinya

Kasus rudapaksa yang melibatkan ayah dan anak juga terjadi di Pasuruan.

AJ (42), ditangkap polisi karena menyetubuhi anaknya yang masih berusia 14 tahun.

Berdasarkan keterangan kepada pihak kepolisian, AJ telah sembilan kali menyetubuhi anaknya.

Aksi bejat AJ bermula pada tahun 2018 setelah AJ keluar dari penjara.

Baca: Melahirkan Saat Ujian, Mahasiswi di Bali Ini Dipenjara 6 Tahun, Begini Kisahnya

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas