Bapak Memperkosa Putrinya yang Masih SD, Modusnya Ancam Bunuh Sang Ibu supaya Korban Tak Melawan
SP, seorang bapak (34) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), memperkosa DS, putrinya yang masih duduk di sekolah dasar.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - SP, seorang bapak (34) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, memperkosa DS, putrinya yang masih duduk di sekolah dasar.
Perbuatan bejat SP terhadap DS diketahui telah berlangsung selama kurun waktu dua tahun.
Kasus tersebut dilaporkan oleh ST (33), yang tak lain adalah istrinya sendiri.
Baca: Kronologi Pemuda di Aceh Coba Perkosa Istri Tentara, Begini Nasibnya Setelah Dikejar Prajurit TNI
Baca: Perkosa Istri Tetangga Kala Suami Jual Baju di Pasar, Nyawa Slamet Melayang Dibacok saat Terpergok
Baca: Pria di Lampung Barat Ini Gigit Bibir Gadis 22 Tahun yang Dicabulinya
Setelah mendapatkan laporan ST, polisi pun langsung bergerak dan menangkap SP ketika berada di tempat tinggalnya.
Hasil pemeriksaan diketahui perbuatan SP terbongkar setelah dipergoki istrinya ST saat sedang melancarkan aksinya tersebut.
Mengetahui anaknya yang masih berumur 13 tahun digauli, ST langsung meradang.
Kapolsek Muara Rupit AKP Bakri Raendi menuturkan, korban telah dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri sejak umur 11 tahun.
Modus yang digunakan tersangka yakni dengan mengancam akan membunuh ST yang tak lain adalah ibu kandung korban serta istri dari pelaku.
"Karena korban takut, sehingga menuruti permintaan tersangka. Ini sudah berlangsung dua tahun, korban masih di bawah umur dan masih SD," kata Bakri, Jumat (29/11/2019).
Baca: Kecanduan Film Porno, AS Perkosa Sepupu yang Masih Berusia 9 Tahun dengan Imbalan Es Krim
Bakri menuturkan, ST sebelumnya sempat curiga dengan perbuatan SP. Sebab, ST telah beberapa kali memergoki anaknya tersebut menangis tanpa sebab.
"Terakhir, setelah istrinya pulang dari pasar memergoki suaminya sedang menggauli anak mereka. Sehingga membuat ST melapor dan petugas menangkap tersangka. Modusnya mengancam akan membunuh istrinya sendiri," ujar dia.
Saat ditangkap, petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban. Selain itu, satu pucuk senjata api rakitan juga ikut disita.
Atas perbuatannya, SP diancam dikenakan Pasal 76 huruf E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 287 KUHP dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ancam Bunuh Istri, Pria Ini Perkosa Anak Kandung Selama 2 tahun