Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bayi Berumur 2,5 Tahun Dipukul dan Injak Oleh Pacar Ibunya, Begini Kondisi Balita Itu

Polisi akhirnya mengungkap dugaan tindak kekerasan yang dilakukan Ari Juniarta pada anak kekasihnya yang masih berusia 2,5 tahun berinisial KMW.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Bayi Berumur 2,5 Tahun Dipukul dan Injak Oleh Pacar Ibunya, Begini Kondisi Balita Itu
TRIBUN BALI/FIRIZQI IRWAN
Kondisi korban Kekerasan terhadap anak masih dirawat di RSUP Sanglah, saat dikunjungi Tribun Bali korban masih merasa takut dan trauma melihat laki-laki akibat kejadian kekerasan yang dialami. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polisi akhirnya mengungkap dugaan tindak kekerasan yang dilakukan Ari Juniarta pada anak kekasihnya yang masih berusia 2,5 tahun berinisial KMW.

Pria 22 tahun asal Lumajang ini, tega menyiksa anak kekasihnya lantaran saat malam hari tak bisa berhenti menangis.

Kasus yang dialami KMW kini ditangani pihak berwajib bagian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar.

Dari hasil data yang dilaporkan keluarga korban ke tersangka Ari Juniarta di Polresta Denpasar, akhirnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dari kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang masih berusia dua setengah tahun tersebut.

"Kita terima pelaku yang saat itu dibawa oleh warga. Selanjutnya kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai kasus tersebut," ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Denpasar, AKP Josina Lambiombir.

 

Sebelumnya kakek korban sudah melaporkan kejadian tersebut pada Jumat (22/11/2019) pukul 17.00 wita.

Dan pada hari Rabu (27/11/2019) sesuai dengan nomor laporan kepolisian LP/1370/IX/2019/Bali/Resta Denpasar.

Berita Rekomendasi

Akhirnya Ari Juniarta resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Polresta Denpasar.

"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 76 C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak luka berat. Ancaman penjara 5 tahun," lanjut Josina.

Sementara itu, disinggung mengenai motif pelaku melakukan kekerasan terhadap KMW, Josina mengatakan, pelaku kesal dan marah karena mendengar tangisan korban.

"Pada saat korban ditinggal di kos oleh ibunya, korban ini menangis, tapi pelaku ini tidak bisa menenangkannya. Pelaku marah kemudian memukul dan menginjak korban" tambah Kanit PPA.

Sementara itu, saat dikunjungi Tribun-Bali.com, kondisi korban sudah mulai membaik, namun beberapa kali saat melihat laki-laki, tampak ketakutan.

Bahkan, korban cenderung menutup mata dengan tangan atau benda sekitarnya seperti bantal.

Kaki korban juga masih dalam keadaan di gips (dibalut dengan perban) karena mengalami patah tulang.

Sesekali saat tertidur, korban masih merintih kesakitan dan menangis, namun saat ditenangkan kakek dan neneknya, Halimatus Sadiyah, korban kembali tenang. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Dipukul dan Diinjak, Anak 2,5 Tahun Itu Akhirnya Tak Berdaya, Polisi Ungkap Alasan Pelaku, https://bali.tribunnews.com/2019/11/29/dipukul-dan-dininjak-anak-25-tahun-itu-akhirnya-tak-berdaya-polisi-ungkap-alasan-pelaku?page=2.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas