Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Geger Video Mesum Camat di Wonogiri dengan Selingkuhan

Video itu beredar di status WhatsApp miliknya. Sang camat tak sengaja mengunggah video panasnya tersebut.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Geger Video Mesum Camat di Wonogiri dengan Selingkuhan
Tangkapan Layar Video
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, WONOGIRI - Warga Karangtengah, Wonogiri digegerkan dengan adanya video syur sang camat berinisial S.

Video itu beredar di status WhatsApp miliknya. Sang camat tak sengaja mengunggah video panasnya tersebut.

Saat dikonfirmasi, Wakapolres Wonogiri, Kompol Adi Nugroho, yang mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti membenarkan pelaporan tersebut. 

"Laporannya pada Rabu (27/11) kemarin."

"Menurut LP-nya, ini ditemukan Polda, karena polisi yang membuat LP-nya," katanya kepada TribunSolo.com saat ditemui, Kamis (28/11/2019).

Dikutip dari TribunSolo.com, Wakapolres Wonogiri, Kompol Adi Nugroho belum mengetahuinya, karena pemeriksaan dilakukan oleh Polda Jateng.

"Saat ini ditangani oleh Polda, sampai sekarang masih pemeriksaan di Polda," imbuhnya.

Baca: 7 Fakta di Balik Sidang Perdana Vina Garut, Doni Ingin Kasusnya Cepat Selesai, 2 Terdakwa Menghindar

Baca: Tak Sengaja, Oknum Camat Ini Unggah Video Perselingkuhannya Dengan Wanita Cantik

Rekomendasi Untuk Anda

Dia menuturkan, selain oknum camat, lawan mainnya dalam video tersebut juga diperiksa di Polda.

"Keduanya sudah diperiksa di Polda."

"Kemarin terlapor langsung dibawa ke Polda, tidak ke sini (Mapolres Wonogiri) dulu," terangnya.

Menurutnya, kedua pelaku tersebut masih dilakukan pemeriksaan awal dengan dimintai klarifiikasi.

"Saya kira masih pemeriksaan awal, keduanya statusnya masih terlapor," ucapnya.

Dalam video tersebut, diduga oknum camat itu melakukan hubungan intim dengan wanita yang bukan istrinya.

Dia mengimbau agar masyarakat yang memiliki video tersebut untuk segera dihapus.

"Jika memiliki, segera dihapus, jangan di sebarkan, karena itu akan melanggar Undang-undang," tutupnya.

Sumber: TribunJakarta
Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas