Jangan Ditiru! Seorang Ayah di Sumatera Perkosa Anak Kandung Selama 2 Tahun, Ibunya Cuma Pasrah
Setelah mendapatkan laporan ST, petugas pun langsung bergerak dan menangkap SP ketika berada di tempat tinggalnya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, MURATARA - Apa yang dilakukan pria ini bejat, sangat tidak patut ditiru.
Seorang pria di Kabupaten Musi Rawa Utara (Muratara), Sumatera Selatan, berinisial SP (34) nekat memperkosa putrinya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Bahkan, perbuatan bejat SP terhadap DS diketahui telah berlangsung selama kurun waktu dua tahun hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan oleh ST (33), yang tak lain adalah istrinya sendiri.
Setelah mendapatkan laporan ST, petugas pun langsung bergerak dan menangkap SP ketika berada di tempat tinggalnya.
Hasil pemeriksaan diketahui perbuatan SP terbongkar setelah dipergoki istrinya ST saat sedang melancarkan aksinya tersebut.
Baca: Fakta-Fakta Wanita yang Nyaris Diperkosa di Surabaya, Baru Kenal 4 Hari Lalu
Baca: Kisah Polisi di Riau, Bripka Ralon Jual Perhiasan Istri untuk Bangun Sekolah di Dusun Terpencil
Mengetahui anaknya yang masih berumur 13 tahun digauli, ST langsung meradang.
Kapolsek Muara Rupit AKP Bakri Raendi menuturkan, korban telah dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri sejak umur 11 tahun.
Modus yang digunakan tersangka yakni dengan mengancam akan membunuh ST yang tak lain adalah ibu kandung korban serta istri dari pelaku.
"Karena korban takut, sehingga menuruti permintaan tersangka. Ini sudah berlangsung dua tahun, korban masih di bawah umur dan masih SD," kata Bakri, Jumat (29/11/2019).
Baca: Pekerja Pertamina Jadi Guru Sehari dan Beri Bantuan Pendidikan untuk SD Jakarta
Bakri menuturkan, ST sebelumnya sempat curiga dengan perbuatan SP.
Sebab, ST telah beberapa kali memergoki anaknya tersebut menangis tanpa sebab.
"Terakhir, setelah istrinya pulang dari pasar memergoki suaminya sedang menggauli anak mereka. Sehingga membuat ST melapor dan petugas menangkap tersangka. Modusnya mengancam akan membunuh istrinya sendiri," ujar dia.
Saat ditangkap, petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban.
Selain itu, satu pucuk senjata api rakitan juga ikut disita.
Atas perbuatannya, SP diancam dikenakan Pasal 76 huruf E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 287 KUHP dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.