Penjelasan Polisi Bebaskan Pria yang Pamer Alat Vital di Tempat Umum
Sebelumnya, Moch Saruki diamankan pihak kepolisian karena ulahnya itu. Namun, kini polisi membebaskannya. Ia dikenakan wajib lapor.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Masih ingat Moch Saruki, pria yang pamer alat vital atau kelamin di hadapan penonton perempuan saat gelaran Bunulrejo Recycling & Batik Night Carnival, Sabtu (23/11/2019)?
Sebelumnya ia diamankan pihak kepolisian karena ulahnya itu. Namun, kini polisi membebaskannya. Ia dikenakan wajib lapor.
Kepala Polsek Blimbing Kompol Hery Widodo mengatakan ada kesulitan memproses tindakan Saruki. Sebab, tak ada korban yang melapor.
“Jadi setelah kami telusuri tak ada yang melapor. Yang ada hanya saksi. Saya juga telah mendiskusikan ini dengan Unit PPA Polresta Malang Kota,” ujar Hery, Kamis (28/11/2019).
Baca: Sudah Beraksi di 19 Tempat, Dua Residivis Ini Jual Motor Curian Mereka Rp 1,5 Juta Per Unit
Baca: Wanita Hamil yang Lompat ke Sungai Brantas Itu Ternyata Pengantin Baru
Baca: Kios di Depan Stasiun Blimbing Malang Mulai Dikosongkan
Ia menambahkan Saruki telah diminta membuat surat pernyataan agar tak mengulangi perbuatannya. Durasi wajib lapor Saruki ke Polsek Blimbing adalah satu kali tiap pekan.
“Wajib lapornya satu minggu sekali,” ungkapnya.
Menurut Hery, tindakan Saruki yang mengeluarkan alat vital di depan umum dilatarbelangi depresi setelah ditinggal istri dua tahun lalu.
Baca: Ingin Perkasa, Ayah Kim Jong Un Kerap Impor Alat Kelamin Singa Jantan
“Sepertinya karena depresi ya. Karena ditinggal istrinya,” pungkas dia.
Acara Bunulrejo Recycling & Batik Night Carnival geger karena ulah Saruki yang mengeluarkan alat vital dan melecehkan seorang perempuan.
Warga Jalan KH Malik Dalam itu bahkan menjadi sasaran amuk massa sebelum akhirnya diamankan oleh personel kepolisian.
Berita ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pertontonkan Alat Vital ke Wanita, Pria dari Malang Ini Malah Dibebaskan Polisi, Sebabnya Karena Ini