Pria Aceh Ini Cabuli Pacar Sendiri yang Masih di Bawah Umur Gara-Gara Tidak Penurut
Korban berusaha membuka pintu untuk melarikan diri tapi tak berhasil, saat itulah korban kembali dicabuli pelaku
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Pemuda Gampong Paya Bujok Beuramo, Kecamatan Langsa Barat, MA (21) ditangkap aparat Sat Reskrim Polres Langsa.
Ia diciduk karena diduga mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur.
Tersangka MA beralasan, nekat melakukan pencabulan terhadap korban, sebut saja Melati Warga Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur.
Aksi nekatnya, karena korban tidak mau menuruti aturan tersangka.
Akibat perbuatannya itu, tersangka MA terancam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Jumat (29/11/2019) mengatakan, tersangka MA ditangkap pada Rabu (27/11/2019) malam di rumahnya.
Setelah sebelumnya menerima laporan korban.
Baca: Bayi Laki-laki Berbalut Kain Ditemukan di Pinggir Jalan, Diduga Sengaja Dibuang Orang Tuanya
Kasat Reskrim menjelaskan, perbuatan cabul dilakukan MA kepada korban sebanyak 2 kali.
Hal itu dilakukan dalam waktu yang berbeda yakni pertama tanggal 25 Oktober 2019 siang di rumah pelaku.
Saat itu, korban diajak ke rumah tersangka MA.
MA memanfaatkan rumahnya yang sedang tak ada orang.
Ia memaksa korban untuk berhubungan dengannya lalu selang beberapa hari berikutnya, tersangka MA kembali melakukan hal yang sama.
Juga di rumah pelaku pada siang harinya, di Dusun Ujung Blang, Gampong Paya Bujok Beuramo.
Baca: Ainul Mardiah dan Putrinya Tewas Setelah Sepeda Motor yang Dikendarai Disenggol Truk
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.