Jenazah Hakim Jamaluddin Dibawa ke Nagan Raya Aceh Usai Diautopsi Selama 8 Jam
Setelah menjalani autopsi di RS Bhayangkara Medan, jenazah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55) langsung dibawa ke kampung halaman.
Editor: Dewi Agustina
"Itu yang saya bilang tadi, kita tidak bisa menyimpulkan karena harus jelas ada alat buktinya. Kemudian hasil autopsi. Baru bisa kita menyimpulkan," jawab Dadang menjawab pertanyaan mengenai ada indikasi pembunuhan.
Sebelumnya diberitakan, sesosok mayat pria ditemukan tewas di jurang di areal kebun sawit warga di dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat.
Identitas korban diketahui yakni Jamaluddin, warga Perumahan Royal Monaco Blok D No. 22, Medan Johor, Sumatera Utara.
Informasi dihimpun, korban merupakan hakim yang juga humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado berplat polisi BK 77 HD warna hitam.
Saat ditemukan jenazah sudah membiru dengan kondisi tangan terikat dan duduk di posisi bangku belakang.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto membenarkan adanya temuan mayat tersebut.
"Masih dalam penyelidikan. Kuat dugaan korban pembunuhan," katanya kepada wartawan, Jumat malam. (mak/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Mayat Hakim PN Medan Jamaluddin Diautopsi Selama 8 Jam, Jenazah Langsung Dibawa ke Aceh