Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kecelakaan Maut di Cipali, Kemenhub: Sudah Ada Regulasi Stiker Pemantul Cahaya untuk Truk Sejak 2018

Budi Setiyadi mengatakan sejak 2018 lalu, pihaknya telah membuat regulasi terkait aturan penggunaan stiker pemantul cahaya.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
zoom-in Kecelakaan Maut di Cipali, Kemenhub: Sudah Ada Regulasi Stiker Pemantul Cahaya untuk Truk Sejak 2018
HANDOUT
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kecelakaan kembali terjadi di tol Cikopo-Palimanan (Cipali), pada Minggu (1/12/2019) pagi.

Kecelakaan bermula saat kendaraan minibus Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1076 PVC yang dikemudikan Sutarno melacu kencang dari arah Palimanan menuju arah Cikopo.

Kendaraan itu kemudian menabrak Mitsubisi truk Fuso dengan nomor polisi B 9556 UIO yang dikemudikan Imron Fauzi dari belakang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan sejak 2018 lalu, pihaknya telah membuat regulasi terkait aturan penggunaan stiker pemantul cahaya.

Regulasi ini diterapkan pada seluruh truk rancang bangun, penempatan stiker pun dipasang di bagian tertentu yang mudah terlihat bagi kendaraan yang berada di belakang truk.

Kecelakaan maut menewaskan enam penumpang Toyota Avanza bernopol B 1076 PVC. Kecelakaan ini terjadi di KM 113.200 Tol Cipali, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Minggu (1/12/2019).
Kecelakaan maut menewaskan enam penumpang Toyota Avanza bernopol B 1076 PVC. Kecelakaan ini terjadi di KM 113.200 Tol Cipali, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Minggu (1/12/2019). (Istimewa)

"Pada 2018 kan sudah membuat satu regulasi, semua mobil truk yang rancang bangun, itu kan dipasang stiker pemantul cahaya di belakangnya sama samping," ujar Budi, saat dikonfirmasi Tribunnews, Minggu (1/12/2019).

Stiker pemantul cahaya itu difungsikan sebagai pemberi tanda peringatan bagi kendaraan yang berada di belakang maupun samping truk, saat melintas di wilayah minim pencahayaan.

Berita Rekomendasi

Ini juga menjadi penanda keberadaan truk, jika lampu rem belakang truk tidak berfungsi.

Sehingga kendaraan apapun yang berada di belakang truk, bisa melihat bahwa ada kendaraan di depan mereka.

"Supaya membantu para pengemudi di belakang, saat lampu rem di belakang (truk) nggak begitu terang atau kemudian kurang berfungsi, pengemudi belakang kendaraan truk itu masih bisa melihat di depannya ada kendaraan," jelas Budi.

Budi menyadari bahwa untuk area tol, memang biasanya agak minim penerangan, termasuk wilayah persimpangan.

"Kalau di jalan tol kan agak gelap, apalagi kalau di persimpangan-persimpangan, memang nggak ada lampu penerangan jalan," kata Budi.

Oleh karena itu, ia menegaskan kembali bahwa regulasi terkait penggunaan sticker pemantul cahaya sudah diterapkan.

Ia pun berharap semua truk rancang bangun memasang sticker tersebut sebagai bagian dari langkah antisipasi meminimalisir terjadinya kecelakaan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas