Hakim: Penyidik Bisa Buktikan Perhitungan Kerugian Negara Tanpa Bantuan BPK dan BPKP
Hakim Maruli menegaskan penyidik dalam menghitung kerugian negara bisa melalui ahli dan instasi dengan tupoksi serupa dengan BPK dan BPKP.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun menjelaskan penyidik dalam membuktikan kerugian negara tak serta merta perlu adanya bantuan dari BPK maupun BPKP.
Hakim Maruli menegaskan penyidik dalam menghitung kerugian negara bisa melalui ahli dan instasi dengan tupoksi serupa dengan BPK dan BPKP.
Baca juga: Politikus PKS Kritik Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong: Semoga Bukan Putusan Pesanan
Adapun hal itu disampaikan Hakim Marbun pada persidangan putusan eks Mendag Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
"Maka dapat disimpulkan bahwa putusan MK nomor 003 menegaskan adanya ketentuan bahwa jika terdapat pembuktian unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan cara melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan. Maka jumlah pembuktian kerugian negara cukup sebatas telah terjadi dan dapat dihitung oleh ahli tidak harus menghitung kerugian akurat dan benar," kata hakim Marbun di persidangan.
Ia melanjutkan putusan MK nomor 31 2003 menegaskan bahwa adanya ketentuan dalam rangka pembuktian tindak pidana korupsi penyidik bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK. Melainkan juga dapat berkoordinasi dengan instansi lain bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPK dan BPKP.
"Misalnya dengan menurunkan ahli atau meminta badan yang memiliki fungsi yang sama dengan itu," jelasnya.
Putusan MK nomor 25, lanjut dia menegaskan bahwa ketentuan unsur dapat merugikan keuangan negara cukup dibuktikan dengan adanya fakta adanya kerugian keuangan negara.
"Dapat dibuktikan dan dapat dihitung oleh ahli di bidang keuangan negara serta ahli analis keuangan dan kerugian," jelasnya.
Bahwa unsur kerugian keuangan negara, kata hakim Marbun tidak lagi dipahami sebagai perkiraan atau potensial loss. Namun harus dipahami sebagai sudah terjadi atau aktual loss.
Baca juga: Breaking News: Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Penetapan Tersangka oleh Kejagung Sah!
Dan intinya, lanjut hakim Marbun kerugian yang dapat dihitung berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.
"Berdasarkan uraian di atas dapat diketahui makna kerugian negara telah terjadi aktual los yang dimaksud. Adalah yang sudah terjadi dan nyata yang sudah dapat dihitung jumlahnya oleh ahli bidang keuangan negara oleh juga ahli dalam analisis keuangan dan kerugian," kata hakim Marbun.
"Artinya kerugian tersebut sudah terjadi bukan menjadi akan menjadi kerugian. Tapi sudah ada wujud kerugiannya dari sisi periode waktu, julah, jenis, kualitas sehingga ketika dihitung oleh ahli sudah dapat dihitung pastinya," jelasnya.
Menimbang pertimbangan uraian di atas, kata Hakim Marbun, maka menghitung kerugian negara tidak harus diharuskan adanya bukti perhitungan keuangan negara yang final.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.