Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim: Penyidik Bisa Buktikan Perhitungan Kerugian Negara Tanpa Bantuan BPK dan BPKP

Hakim Maruli menegaskan penyidik dalam menghitung kerugian negara bisa melalui ahli dan instasi dengan tupoksi serupa dengan BPK dan BPKP. 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Hakim: Penyidik Bisa Buktikan Perhitungan Kerugian Negara Tanpa Bantuan BPK dan BPKP
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Sidang praperadilan perdana eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024). Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun menjelaskan penyidik dalam membuktikan kerugian negara tak serta merta perlu adanya bantuan dari BPK maupun BPKP.  

"Cukup adanya kerugian negara yang nyata atau terjadi atau aktual loss yang dapat dihitung. Sebab perhitungan kerugian negara tidak sampai menjadi pasti sampai dengan diuji di persidangan oleh majelis hakim pokok perkara," tegasnya. 

Permohonan sidang praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim

Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun tolak permohonan praperadilan yang diajukan eks Mendag Tom Lembong

Atas hal itu hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung untuk Tom Lembong sah alias sesuai aturan. 

"Menimbang pertimbangan di atas maka alasan penahanan yang didalilkan pemohon oleh termohon tidak sah. Tidak berdasarkan hukum oleh karenanya harus ditolak," kata hakim Marbun di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024). 

Hakim melanjutkan karena termohon telah dapat membuktikan maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon patut ditolak. 

"Oleh karena permohonan tersebut ditolak. Alat bukti lainnya tidak perlu lagi dipertimbangkan," tegas hakim. 

 

Berita Rekomendasi

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas