Hakim: Penyidik Bisa Buktikan Perhitungan Kerugian Negara Tanpa Bantuan BPK dan BPKP
Hakim Maruli menegaskan penyidik dalam menghitung kerugian negara bisa melalui ahli dan instasi dengan tupoksi serupa dengan BPK dan BPKP.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
"Cukup adanya kerugian negara yang nyata atau terjadi atau aktual loss yang dapat dihitung. Sebab perhitungan kerugian negara tidak sampai menjadi pasti sampai dengan diuji di persidangan oleh majelis hakim pokok perkara," tegasnya.
Permohonan sidang praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim
Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun tolak permohonan praperadilan yang diajukan eks Mendag Tom Lembong.
Atas hal itu hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung untuk Tom Lembong sah alias sesuai aturan.
"Menimbang pertimbangan di atas maka alasan penahanan yang didalilkan pemohon oleh termohon tidak sah. Tidak berdasarkan hukum oleh karenanya harus ditolak," kata hakim Marbun di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Hakim melanjutkan karena termohon telah dapat membuktikan maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon patut ditolak.
"Oleh karena permohonan tersebut ditolak. Alat bukti lainnya tidak perlu lagi dipertimbangkan," tegas hakim.