Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan: Tata Kelola Pendanaan Iklim Harus Transparan dan Efektif

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ambil bagian dalam pelaksanaan KTT Perubahan Iklim PBB atau Conference of the Parties ke-29 (COP29)

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Anggota Badan Pemeriksa Keuangan: Tata Kelola Pendanaan Iklim Harus Transparan dan Efektif
istimewa
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Fathan Subchi (kedua dari kanan) saat menghadiri KTT Perubahan Iklim PBB atau Conference of the Parties ke-29 (COP29) yang digelar di Baku, Azerbaijan. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTABadan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ambil bagian dalam pelaksanaan KTT Perubahan Iklim PBB atau Conference of the Parties ke-29 (COP29) yang digelar di Baku, Azerbaijan.

Kehadiran BPK menandai peran strategis mereka dalam mendorong efektivitas pendanaan perubahan iklim, baik di tingkat nasional maupun global.

Anggota VI BPK Fathan Subchi menyebut langkah nyata Indonesia dalam melakukan transformasi fiskal. 

Salah satu langkah nyata yang disampaikan adalah kebijakan Dana Alokasi Umum (DAU) yang memungkinkan transfer dana dari pusat ke daerah berdasarkan indikator tutupan hutan, memberikan insentif bagi daerah untuk melindungi kawasan hutan dan ekosistemnya.

Fathan menjelaskan bahwa untuk mendukung upaya iklim di tingkat sub-nasional atau pemda telah didukung dengan keberadaan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Pada 2023, kebijakan ini berhasil mendistribusikan dana sekitar 1 miliar dolar AS (sekitar Rp15 triliun). 

Berita Rekomendasi

Sebagai perbandingan, total pendanaan global REDD+ sebesar 3 miliar dolar sejak awal program tersebut.

"UU itu menjadikan tutupan hutan sebagai indikator yang membuat pemerintah provinsi, kabupaten/kota mendapatkan kesempatan menerima pendanaan berdasarkan luas tutupan hutannya bersama dengan indikator penting lainnya," kata Fathan.

Fathan juga menggarisbawahi tantangan utama dalam pendanaan iklim, yakni memastikan tata kelola yang efektif. 

Dia juga menjelaskan peran BPK dalam memastikan tata kelola pendanaan perubahan iklim yang transparan, akuntabel, sekaligus berkontribusi pada upaya global melawan krisis iklim.

"Indonesia memiliki kerangka hukum yang kuat untuk mengelola pendanaan iklim. Ini memastikan negara maju tidak perlu ragu akan efektivitas penggunaan dana yang diberikan," ujar Fathan.

Lebih lanjut, Fathan mengungkapkan bahwa BPK juga aktif dalam pelatihan internasional guna membangun kapasitas pengelolaan pendanaan iklim. 

"Kehadiran BPK di COP29 menunjukkan komitmen kami untuk memastikan pendanaan iklim menghasilkan dampak nyata dan terukur," tambah Fathan. 

Terkait hal itu, pihaknya juga telah membuat rekomendasi kepada kementerian/lembaga terkait agar membuat standar yang jelas untuk mengukur dan mengevaluasi deforestasi sebagai bagian dari rencana aksi iklim dan menyelaraskan target deforestasi di tingkat nasional dan sub-nasional dengan target FOLU Net Sink.

Baca juga: Operasional Industri Berbasis Keberlanjutan Menjadi Keharusan di Tengah Perubahan Iklim

"Kami juga mengajak INTOSAI dan BPK seluruh dunia untuk lebih aware dan mengambil peran aktif dalam isu kebijakan iklim global guna mewujudkan bumi yang lebih ramah untuk kehidupan manusia di masa mendatang," kata Fathan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas