Sidang Praperadilan Tom Lembong, Kejagung Tegaskan Hasil Audit BPK Bukan Syarat Penetapan Tersangka
Tim Jampidsus Kejaksaan Agung, Rony Agustinus mengatakan BPK tak harus menjadi syarat penetapan tersangka.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Rony Agustinus mengatakan BPK tak harus menjadi syarat penetapan tersangka.
Adapun hal itu disampaikan Rony pada sidang praperadilan Tom Lembong agenda kesimpulan di PN Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
"Tanggapan pemohon menurut putusan MK Nomor 21 Tahun 2016 bahwa laporan dari hasil BPK bukanlah syarat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," kata Rony dalam persidangan.
Ia melanjutkan sampai saat ini tidak ada satu pun peraturan yang mewajibkan BPK RI syarat menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Berdasarkan putusan MK Nomor 21 Tahun 2016. Syarat untuk melakukan penetapan tersangka adalah berdasarkan bukti permulaan yang dimaknai minimal dua alat bukti," kata Rony.
Kemudian dikatakannya BPKP juga diakui sebagai salah satu lembaga atau auditor yang berwenang dan menghitung kerugian negara.
Baca juga: Sebut Paksakan Alat Bukti, Kuasa Hukum Tegaskan Penetapan Tersangka Tom Lembong Sewenang-wenang
"Hal itu sejalan dengan putusan pengadilan tindak pidana korupsi dari tahap pertama sampai kasasi yang membuktikan unsur merugikan keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan BPKP," kata Rony.
"Kewenangan BPKP dalam menghitung kerugian keuangan negara adalah sah. Semakin diperkuat dengan Peraturan Presiden nomor 192 Tahun 2023," tegasnya.
Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Ditetapkan sebagai salah satu tersangka impor gula Kejagung.
Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.
Baca juga: Pembacaan Kesimpulan, Kuasa Hukum Sampaikan Alasan Penetapan Tom Lembong Jadi Tersangka Cacat Hukum
Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.