Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim: Penyidik Bisa Buktikan Perhitungan Kerugian Negara Tanpa Bantuan BPK dan BPKP

Hakim Maruli menegaskan penyidik dalam menghitung kerugian negara bisa melalui ahli dan instasi dengan tupoksi serupa dengan BPK dan BPKP. 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Hakim: Penyidik Bisa Buktikan Perhitungan Kerugian Negara Tanpa Bantuan BPK dan BPKP
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Sidang praperadilan perdana eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024). Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun menjelaskan penyidik dalam membuktikan kerugian negara tak serta merta perlu adanya bantuan dari BPK maupun BPKP.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun menjelaskan penyidik dalam membuktikan kerugian negara tak serta merta perlu adanya bantuan dari BPK maupun BPKP. 

Hakim Maruli menegaskan penyidik dalam menghitung kerugian negara bisa melalui ahli dan instasi dengan tupoksi serupa dengan BPK dan BPKP.

Baca juga: Politikus PKS Kritik Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong: Semoga Bukan Putusan Pesanan

Adapun hal itu disampaikan Hakim Marbun pada persidangan putusan eks Mendag Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024). 

"Maka dapat disimpulkan bahwa putusan MK nomor 003 menegaskan adanya ketentuan bahwa jika terdapat pembuktian unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan cara melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan. Maka jumlah pembuktian kerugian negara cukup sebatas telah terjadi dan dapat dihitung oleh ahli tidak harus menghitung kerugian akurat dan benar," kata hakim Marbun di persidangan. 

Ia melanjutkan putusan MK nomor 31 2003 menegaskan bahwa adanya ketentuan dalam rangka pembuktian tindak pidana korupsi penyidik bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK. Melainkan juga dapat berkoordinasi dengan instansi lain bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPK dan BPKP. 

"Misalnya dengan menurunkan ahli atau meminta badan yang memiliki fungsi yang sama dengan itu," jelasnya. 

Berita Rekomendasi

Putusan MK nomor 25, lanjut dia menegaskan bahwa ketentuan unsur dapat merugikan keuangan negara cukup dibuktikan dengan adanya fakta adanya kerugian keuangan negara.

"Dapat dibuktikan dan dapat dihitung oleh ahli di bidang keuangan negara serta ahli analis keuangan dan kerugian," jelasnya. 

Bahwa unsur kerugian keuangan negara, kata hakim Marbun tidak lagi dipahami sebagai perkiraan atau potensial loss. Namun harus dipahami sebagai sudah terjadi atau aktual loss.

Baca juga: Breaking News: Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Penetapan Tersangka oleh Kejagung Sah!

Dan intinya, lanjut hakim Marbun kerugian yang dapat dihitung berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk. 

"Berdasarkan uraian di atas dapat diketahui makna kerugian negara telah terjadi aktual los yang dimaksud. Adalah yang sudah terjadi dan nyata yang sudah dapat dihitung jumlahnya oleh ahli bidang keuangan negara oleh juga ahli dalam analisis keuangan dan kerugian," kata hakim Marbun. 

"Artinya kerugian tersebut sudah terjadi bukan menjadi akan menjadi kerugian. Tapi sudah ada wujud kerugiannya dari sisi periode waktu, julah, jenis, kualitas sehingga ketika dihitung oleh ahli sudah dapat dihitung pastinya," jelasnya. 

Menimbang pertimbangan uraian di atas, kata Hakim Marbun, maka menghitung kerugian negara tidak harus diharuskan adanya bukti perhitungan keuangan negara yang final. 

"Cukup adanya kerugian negara yang nyata atau terjadi atau aktual loss yang dapat dihitung. Sebab perhitungan kerugian negara tidak sampai menjadi pasti sampai dengan diuji di persidangan oleh majelis hakim pokok perkara," tegasnya. 

Permohonan sidang praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim

Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun tolak permohonan praperadilan yang diajukan eks Mendag Tom Lembong

Atas hal itu hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung untuk Tom Lembong sah alias sesuai aturan. 

"Menimbang pertimbangan di atas maka alasan penahanan yang didalilkan pemohon oleh termohon tidak sah. Tidak berdasarkan hukum oleh karenanya harus ditolak," kata hakim Marbun di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024). 

Hakim melanjutkan karena termohon telah dapat membuktikan maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon patut ditolak. 

"Oleh karena permohonan tersebut ditolak. Alat bukti lainnya tidak perlu lagi dipertimbangkan," tegas hakim. 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas