Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imigrasi dan Polri Tangkap WNA Filipina Buronan Interpol di Bali, Berikut Kronologisnya

Imigrasi dan Divhubinter Polri mengamankan warga negara Filipina berinisial HAP yang masuk dalam daftar buronan red notice Interpol.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Imigrasi dan Polri Tangkap WNA Filipina Buronan Interpol di Bali, Berikut Kronologisnya
Humas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divhubinter Polri) mengamankan warga negara Filipina berinisial HAP yang masuk dalam daftar buronan red notice Interpol. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divhubinter Polri) mengamankan warga negara Filipina berinisial HAP yang masuk dalam daftar buronan red notice Interpol.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam mengatakan pada 31 Oktober 2024, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menerima informasi dari National Bureau of Investigation (NBI) Filipina terkait HAP yang melakukan perjalanan ke Indonesia.

"Dari data perlintasan diperoleh informasi bahwa tersangka melintas melalui TPI Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada tanggal 10 Oktober 2024 dengan maskapai Scoot nomor penerbangan TR0286,” ujar Saffar Muhammad Godam, dalam keterangannya, Selasa (26/11/2024).

Pada Sabtu, 9 November 2024 pukul 09.15 WIB, Tim Ditjen Imigrasi menerima informasi dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai bahwa tersangka HAP melintas di terminal keberangkatan.

HAP saat itu menggunakan Hong Kong Airlines nomor penerbangan HX706 dengan tujuan Hong Kong.

Baca juga: Polisi Usut Sosok Pembunuh Bayaran Suruhan Wapres Filipina untuk Habisi Nyawa Presiden Marcos Jr

"Sistem pencegahan dan penangkalan (cekal) Ditjen Imigrasi mendeteksi bahwa yang bersangkutan masuk dalam daftar cekal sehingga petugas Imigrasi menunda keberangkatannya,” ujar Godam.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, pada hari yang sama pukul 15.20 WIB, Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian berangkat ke Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali untuk melakukan penjemputan dan pengawalan HAP. 

Pukul 19.20 WITA, HAP bertolak ke Jakarta kemudian dikawal petugas Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan dan pendalaman di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca juga: Diancam Dibunuh oleh Wapresnya, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr Melawan Balik

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Barron Ichsan, menyampaikan, pada 13 November 2024, HAP resmi diserahkan kepada Divhubinter Polri

Penyerahan ini menjadi wujud nyata sinergi antara aparat penegak hukum Indonesia dan mitra internasional.

Sebagai aksi lanjutan dari penyerahan buronan interpol tersebut, pada 14 November 2024 Ditjen Imigrasi menggelar rapat koordinasi terkait langkah strategis dalam penyelesaian kasus buronan lainnya. 

Rapat koordinasi tersebut melibatkan pihak-pihak sentral seperti Atase Kepolisian Filipina di Indonesia, Philippine National Police, dan Bureau of Immigration Philippines.

Ditjen Imigrasi menegaskan akan terus mendukung dan memperkuat kerja sama dengan Interpol

“Kerja sama Imigrasi Indonesia dengan Pemerintah Filipina, khususnya Interpol, merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah Indonesia dari kejahatan transnasional. Kami berperan aktif dalam meringkus pelaku kejahatan lintas negara dan berkontribusi menjaga keamanan di tingkat regional,” kata Barron.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas