Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Dipantau KY & Dikritik Mahfud MD

Sosok Eko Aryanto adalah hakim yang vonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara kini dipantau KY & dikritik Mahfud MD.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sosok Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Dipantau KY & Dikritik Mahfud MD
Tribunnews/Jeprima
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis, Suparta dan Reza Andriansyah menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024). Harvey Moeis divonis dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Vonis hukuman 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis kini jadi sorotan.

Suami artis Sandra Dewi itu juga didenda Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 210 miliar.

Harvey Moeis terlibat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Vonis 6,5 tahun penjara yang didapatkan Harvey Moeis lebih rendah dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.

Vonis lebih ringan yang diberikan kepada Harvey Moeis dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto.

 

Hakim Eko Aryanto Hakim (ka
Hakim Eko Aryanto  (kanan) yang vonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara
Berita Rekomendasi

Inilah yang disorot sejumlah pihak.

Dengan jumlah korupsi ratusan triliun dengan vonis 'hanya' 6,5 tahun penjara.

Bahkan Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memandang vonis terhadap Harvey Moeis menusuk rasa keadilan.

Mahfud pun membandingkan nasib Harvey Moes dengan sejumlah kasus korupsi yang menggerkan publik lainnya.

Misalnya Mahfud membandingkan dengan kasus terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,078 triliun kepada Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

"Coba Anda ambil contoh, Benny Tjokro. Hukumannya seumur hidup, asetnya ratusan miliar rupiah dirampas oleh Kejaksanaan Agung," kata Mahfud saat ditemui di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Kamis (26/12/2024).

KY Ikut Pantau

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas