Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Dipantau KY & Dikritik Mahfud MD

Sosok Eko Aryanto adalah hakim yang vonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara kini dipantau KY & dikritik Mahfud MD.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sosok Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Dipantau KY & Dikritik Mahfud MD
Tribunnews/Jeprima
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis, Suparta dan Reza Andriansyah menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024). Harvey Moeis divonis dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

"Karena terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan," kata Hakim.

Selain itu, Hakim juga mempertimbangkan posisi Harvey Moeis di PT RBT yang tidak tergabung dalam kepengurusan di perusahaan.

Sosok Hakim Eko Aryanto

Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eko Aryanto lahir di Malang, Jawa Timur pada 25 Mei 1968.

Hakim berusia 56 tahun ini merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan golongan IV/d.

Eko Aryanto meraih gelar sarjana Hukum Pidana pada 1987 dari Universitas Brawijaya.

Dia lulus S2 Ilmu Hukum dari IBLAM School of Law pada 2002.

Gelar S3 Ilmu Hukum lalu didapatnya dari Universitas 17 Agustus 1945 pada 2015.

Berita Rekomendasi

Usai menjadi CPNS pada 1988, Eko Aryanto berkarier di sejumlah Pengadilan Negeri, termasuk di Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, serta Jawa Tengah.

Sepanjang kariernya, Eko pernah menjadi ketua pengadilan negeri di Pandeglang pada 2009, Blitar pada 2015, Mataram pada 206, dan Tulungagung pada 2017.

Eko kerap mengadili tindak pidana kriminal seperti kasus kelompok kriminal John Kei, Bukon Koko, dan Yeremias Farfarhukubun terkait kasus kematian Yustis Corwing (Erwin).

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencatat, Eko Aryanto terakhir melaporkan harta kekayaan pada 29 Januari 2024 untuk periode laporan 2023.

Eko Aryanto memiliki harta kekayaan dengan total Rp 2.820.981.000.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas