Kecelakaan Maut di Cipali, Kemenhub: Truk Akan Diwajibkan Pasang Perisai di Belakang Mobil
Budi menjelaskan, aturan terkait pemasangan perisai samping pada kendaraan truk memang telah dibuat.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi berencana membuat regulasi kewajiban pemasangan perisai belakang truk.
Hal ini mengacu pada peristiwa kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang kembali terjadi di ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) dan menewaskan enam orang.
Ia mengatakan, pihaknya tengah melakukan pembahasan regulasi dengan sejumlah pihak.
Baca: Ketua KNKT Usul Perubahan Organisasi Jadi Badan Keselamatan Nasional
Mulai dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) hingga Organisasi Angkutan Darat (Organda).
Budi menjelaskan, aturan terkait pemasangan perisai samping pada kendaraan truk memang telah dibuat.
"Ini lagi saya diskusikan dengan KNKT, juga dengan Organda, itu kalau pemasangan perisai samping truk itu kan sudah cukup lama kita buat," ujar Budi, saat dikonfirmasi Tribunnews, Minggu (1/12/2019).
Namun, ia menyadari bahwa perlu dibuat regulasi tambahan terkait pemasangan perisai, yakni pada bagian belakang truk, khususnya kendaraan yang cukup tinggi.
Hal itu karena dalam banyak kasus laka lantas yang terjadi di ruas tol didominasi peristiwa 'tabrak belakang'.
"Tapi dengan kejadian di tol yang banyak tabrak belakang kasusnya, itu memang kita lagi merancang untuk pembuatan satu regulasi kewajiban pemasangan perisai belakang truk untuk mobil-mobil yang tinggi," jelas Budi.
Menurutnya, jika mobil-mobil berukuran kecil menabrak truk atau mobil yang memiliki ukuran lebih besar dari arah belakang, balon pengaman atau airbag mobil kecil yang biasanya mengembang saat terjadi laka lantas tidak akan keluar.
Hal ini yang ia duga makin menambah risiko fatal bagi pengemudi, satu diantaranya kematian.
"Karena kalau mobil seperti Avanza itu langsung nabrak belakang, itu alat keselamatan semacam pelampung udaranya di dalam kendaraan itu tidak berfungsi," kata Budi.
Sementara jika mobil-mobil berukuran kecil itu terlibat laka lantas dan menabrak dari arah depan, tentunya airbag akan secara otomatis muncul, "Jadi semacam balon pengaman yang ada di dalam masing-masing mobil itu kalau nabrak depan kan akan keluar,".
"Nah kalau itu (tabrakan) belakang truk, itu yang kena kan bukan dashboardnya tapi atasnya itu, jadi balon itu nggak akan keluar, karena nabrak belakang itu kebanyakan biasanya (yang kena) adalah atasnya, kap atas," tutur Budi.
Sehingga ia berencana untuk membuat regulasi pemasangan perisai belakang untuk truk yang tinggi.
"Jadi ini lagi saya mau buat rancangan kewajiban pemasangan untuk perisai belakang bagi truk-truk yang tertentu ya, yang tinggi," pungkas Budi.
Regulasi Stiker Pemantul Cahaya
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan sejak 2018 lalu, pihaknya telah membuat regulasi terkait aturan penggunaan stiker pemantul cahaya.
Regulasi ini diterapkan pada seluruh truk rancang bangun, penempatan stiker pun dipasang di bagian tertentu yang mudah terlihat bagi kendaraan yang berada di belakang truk.
"Pada 2018 kan sudah membuat satu regulasi, semua mobil truk yang rancang bangun, itu kan dipasang stiker pemantul cahaya di belakangnya sama samping," ujar Budi, saat dikonfirmasi Tribunnews, Minggu (1/12/2019).
Stiker pemantul cahaya itu difungsikan sebagai pemberi tanda peringatan bagi kendaraan yang berada di belakang maupun samping truk, saat melintas di wilayah minim pencahayaan.
Ini juga menjadi penanda keberadaan truk, jika lampu rem belakang truk tidak berfungsi.
Sehingga kendaraan apapun yang berada di belakang truk, bisa melihat bahwa ada kendaraan di depan mereka.
"Supaya membantu para pengemudi di belakang, saat lampu rem di belakang (truk) nggak begitu terang atau kemudian kurang berfungsi, pengemudi belakang kendaraan truk itu masih bisa melihat di depannya ada kendaraan," jelas Budi.
Budi menyadari bahwa untuk area tol, memang biasanya agak minim penerangan, termasuk wilayah persimpangan.
"Kalau di jalan tol kan agak gelap, apalagi kalau di persimpangan-persimpangan, memang nggak ada lampu penerangan jalan," kata Budi.
Oleh karena itu, ia menegaskan kembali bahwa regulasi terkait penggunaan sticker pemantul cahaya sudah diterapkan.
Ia pun berharap semua truk rancang bangun memasang sticker tersebut sebagai bagian dari langkah antisipasi meminimalisir terjadinya kecelakaan.
"Jadi truk harus memasang stiker pemantul cahaya, itu sudah saya buat regulasinya itu," pungkas Budi.
Identitas Korban
Enam orang meninggal dunia dalam kecelakaan di kilometer 113.200 Tol Cipali, Kampung Haniwung, Desa Gembor, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Minggu (1/12/2019) pukul 05.15 WIB.
"Enam orang tewas, dua di antaranya anak-anak dan satu luka berat," kata Kasat Lantas Polres Subang AKP Bambang Sumitro ketika dihubungi melalui telepon.
Baca: Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Dirjen Hubda Kemenhub: Kemungkinan Pengemudi Mengantuk
Baca: Keluarga Korban Kecelakaan Maut Tol Cipali Berangkat ke RSUD Subang
Baca: Kata Tetangga, Korban Kecelakaan di KM 113 Cipali Pengusaha Angkot Peserta Program Jak Lingko
Kecelakaan bermula saat kendaraan minibus Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1076 PVC yang dikemudikan Sutarno melacu kencang dari arah Palimanan menuju arah Cikopo.
Kendaraan itu kemudian menabrak Mitsubisi truk Fuso dengan nomor polisi B 9556 UIO yang dikemudikan Imron Fauzi dari belakang.
Tabrakan itu terjadi pada jalur lambat atau jalur kiri.
"Diduga sopir minibus Toyota Avabza kurang konsentrasi, tidak memperhatikan adanya kendaraan yang ada di depannya," kata Bambang.
Berikut identitas korban kecelakaan yang meningal dunia:
1.Sutarno (44), warga Jalan Raya Jagakarsa, Gang Keramat, RT0 11 RW 007, Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan;
2. Sukardi (42) warga Kampung Sangiang, RT 005 RW 015, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang;
3. Sunarto (33), warga Jalan Raya Jagakarsa, Gang Keramat, RT0 11 RW 007, Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan;
4. Tutik Kurniawati (34), warga Klodran, RT 007 RW 003, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali;
5. Belum diketahui identitasnya, anak-anak (belum pernah direkam e-KTP);
6. Belum diketahui identitasnya, anak-anak(belum pernah direkam e-KTP).
Adapun, korban luka berat, yakni:
1. Partini (41), warga Jalan Raya Jagakarsa, Gang Keramat, RT0 11 RW 007, Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Identitas Korban Tewas dalam Kecelakaan di Cipali"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.