Kecelakaan Maut di Cipali, Kemenhub: Truk Akan Diwajibkan Pasang Perisai di Belakang Mobil
Budi menjelaskan, aturan terkait pemasangan perisai samping pada kendaraan truk memang telah dibuat.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi berencana membuat regulasi kewajiban pemasangan perisai belakang truk.
Hal ini mengacu pada peristiwa kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang kembali terjadi di ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) dan menewaskan enam orang.
Ia mengatakan, pihaknya tengah melakukan pembahasan regulasi dengan sejumlah pihak.
Baca: Ketua KNKT Usul Perubahan Organisasi Jadi Badan Keselamatan Nasional
Mulai dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) hingga Organisasi Angkutan Darat (Organda).
Budi menjelaskan, aturan terkait pemasangan perisai samping pada kendaraan truk memang telah dibuat.
"Ini lagi saya diskusikan dengan KNKT, juga dengan Organda, itu kalau pemasangan perisai samping truk itu kan sudah cukup lama kita buat," ujar Budi, saat dikonfirmasi Tribunnews, Minggu (1/12/2019).
Namun, ia menyadari bahwa perlu dibuat regulasi tambahan terkait pemasangan perisai, yakni pada bagian belakang truk, khususnya kendaraan yang cukup tinggi.
Hal itu karena dalam banyak kasus laka lantas yang terjadi di ruas tol didominasi peristiwa 'tabrak belakang'.
"Tapi dengan kejadian di tol yang banyak tabrak belakang kasusnya, itu memang kita lagi merancang untuk pembuatan satu regulasi kewajiban pemasangan perisai belakang truk untuk mobil-mobil yang tinggi," jelas Budi.
Menurutnya, jika mobil-mobil berukuran kecil menabrak truk atau mobil yang memiliki ukuran lebih besar dari arah belakang, balon pengaman atau airbag mobil kecil yang biasanya mengembang saat terjadi laka lantas tidak akan keluar.
Hal ini yang ia duga makin menambah risiko fatal bagi pengemudi, satu diantaranya kematian.
"Karena kalau mobil seperti Avanza itu langsung nabrak belakang, itu alat keselamatan semacam pelampung udaranya di dalam kendaraan itu tidak berfungsi," kata Budi.
Sementara jika mobil-mobil berukuran kecil itu terlibat laka lantas dan menabrak dari arah depan, tentunya airbag akan secara otomatis muncul, "Jadi semacam balon pengaman yang ada di dalam masing-masing mobil itu kalau nabrak depan kan akan keluar,".
"Nah kalau itu (tabrakan) belakang truk, itu yang kena kan bukan dashboardnya tapi atasnya itu, jadi balon itu nggak akan keluar, karena nabrak belakang itu kebanyakan biasanya (yang kena) adalah atasnya, kap atas," tutur Budi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.