Ditahan Jaksa ke Kebonwaru Gara-gara Warisan Anak dan Ibu Tiri
Kejaksaan Negeri Kota Bandung menahan seorang pria bernama Luke Rahmat Surya Paluhulawa ke Rutan Kebonwaru Jalan Jakarta,
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Kejaksaan Negeri Kota Bandung menahan seorang pria bernama Luke Rahmat Surya Paluhulawa ke Rutan Kebonwaru Jalan Jakarta, Kota Bandung pada Senin (2/12/2019).
Pangkal masalahnya bermula soal harta warisan keluarga.
Luke dilaporkan ibu tirinya terkait dugaan kasus pemalsuan surat-surat.
"Kasus ini ditangani Polrestabes Bandung. Perkaranya baru dilimpahkan ke kami seperti barang bukti dan tersangka.
Untuk tersangka langsung kami tahan," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Bandung, Guntur Wibowo di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta.
Baca: Polisi Tangani Kasus Teror Sperma
Baca: Empat Direktur Aku Mobil Menyusul Dirutnya Jadi Tersangka
Baca: Korban Aku Mobil Mencapai 295 Orang, Uang Miliaran Rupiah Pun Melayang
Baca: Calon Konsumen Laporkan Pemilik Aku Mobil ke Polrestabes Bandung
Ia menerangkan, Luke dijerat Pasal 266 dan 263 KUH Pidana.
Luke tampak mengenakan kemeja putih saat masuk ke mobil tahanan.
"Ditahan untuk kepentingan penuntutan selama 20 hari ke depan.
Secepatnya tersangka ini akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Dalam waktu tidak lama lagi lah," tambah Guntur.
Ditanya lebih jauh soal perjalanan kasus tersebut, Guntur masih enggan membeberkannya.
Menurut dia, semua akan terungkap pada persidangan.
"Bagaimana jelas duduk perkaranya, nanti saja di persidangan," katanya.
Kuasa hukum pelapor, Sri Suharyono pada kesempatan yang sama menerangkan, Dian Novina merupakan ibu tiri dari Luke. Dian melaporkan kasus ini ke Polretabes Bandung.