Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kasus Video Vina Garut, Terdakwa AD Minta Secepatnya Diadili Seadil-adilnya

Perkembangan kasusu video Vina Garut dalam proses persidangan menghadirkan tiga terdakwa yakni VA, AD, We

Editor: Suut Amdani
zoom-in Sidang Kasus Video Vina Garut, Terdakwa AD Minta Secepatnya Diadili Seadil-adilnya
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Terdakwa AD dan VA kasus video Vina Garut, berjalan menuju ruang sidang. 

TRIBUNNEWS.COM - Perkembangan video Vina Garut kini sampai pada tahap sidang di Pengadilan Negeri Garut hari ini, Selasa (3/12/2019).

Sidang kasus video Vina Garut dilaksanakan secara tertutup pada pukul 13.20 WIB.

Ketiga terdakwa mengenakan kemeja putih dengan celana hitam dibalut rompi tahanan warna jingga.

Baca: Lama Tak Terdengar, Ini Kabar Pemeran Wanita Video Vina Garut, Terus Bawa Benda Satu Ini

Saat digiring dari ruang tahanan ke ruang sidang Garuda, ketiga terdakwa terus tertunduk.

Dua terdakwa yakni VA dan We menutup wajahnya menggunakan masker.

Hanya tersangka AD yang tak mengenaskan masker.

Tak sepatah kata pun diucapkan VA saat awak media menanyakan kondisinya.

BERITA TERKAIT

Ia terus melangkah dengan cepat sambil dikawal petugas kepolisian.

Humas PN Garut, Endratno Rajamai, mengatakan, agenda sidang hari ini yakni pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rencananya, majelis hakim yang dipimpin Hasanuddin akan memeriksa tiga saksi yang dihadirkan JPU.

Endratno menambahkan, setelah saksi dari JPU selesai diperiksa, pihaknya memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk menyanggah.

Baca: Nasib Tiga Terdakwa Kasus Video Mesum Vina Garut, Ancaman Penjara 12 Tahun Menanti

Para terdakwa melalui kuasa hukumnya berhak untuk mendatangkan saksi yang meringankan.

"Ada kesempatan ke para terdakwa untuk menghadirkan saksi juga," ucapnya.

Tiga terdakwa kasus Vina Garut sesaat sebelum mengikuti sidang perdana di PN Garut.
Tiga terdakwa kasus Vina Garut sesaat sebelum mengikuti sidang perdana di PN Garut. (Tribun Jabar/Firman Wijaksana)

Sidang Perdana Digelar Pekan Lalu

Sidang perdana tiga terdakwa kasus video Vina Garut di Pengadilan Negeri Garut berakhir pukul 15.30.

Sidang selama 1,5 jam itu beragendakan pembacaan dakwaan.

Terdakwa VA jadi yang pertama keluar dari ruang sidang Garuda pukul 15.00.

Saat keluar dari ruangan, VA didampingi kuasa hukumnya.

Ia berjalan cepat menuju ruang tahanan.

Vina, terdakwa kasus video asusila membaca Alquran saat menunggu sidang perdana di ruang tunggu anak Pengadilan Negeri Garut, Kamis (28/11/2019).
Vina, terdakwa kasus video asusila membaca Alquran saat menunggu sidang perdana di ruang tunggu anak Pengadilan Negeri Garut, Kamis (28/11/2019). (Tribun Jabar/Firman Wijaksana)

Tak ada kata-kata yang diucapkan VA kepada wartawan yang sudah menunggu.

Hal yang sama dilakukan terdakwa We yang keluar 15 menit kemudian.

We tak berbicara satu kata pun saat ditanya awak media.

Ia bahkan terus menutup wajahnya dengan menggunakan peci warna hitam saat digiring petugas ke ruang tahanan.

Berbeda dengan terdakwa AD.

Pria asal Kabupaten Bandung itu mau menjawab pertanyaan dari wartawan.

Terdakwa AD kasus video Vina Garut.
Terdakwa AD kasus video Vina Garut. (Tribun Jabar/Firman Wijaksana)

Bahkan langkahnya sangat perlahan saat dibawa ke ruang sidang.

"Lancar sidangnya. Mohon doanya, yah," ucapnya.

Ia juga berharap sidang kasusnya segera selesai.

"Semoga kasus saya cepat selesai dan semoga kasus saya bisa menjadi contoh buat yang lain," ujar AD, Kamis (28/11/2019).

Baca: 7 Fakta Sidang Pertama Video Vina Garut, Penampilan hingga Barang yang Dipegang Vina Jadi Sorotan

Ia menyadari, perbuatan yang dilakukannya sangat salah.

Kasus tersebut menurutnya bisa menjadi pelajaran yang berharga untuk semuanya.

"Satu lagi, semoga semuanya lancar. Kasus ini cepat selesai dan kami bisa diadili dengan seadil-adilnya," ucapnya.

(TribunJabar.id/Firman Wijaksana)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Sidang Video Vina Garut Hari Ini, Jaksa Hadirkan 3 Saksi yang Memberatkan Terdakwa

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas