Tertangkap Jadi Begal Payudara, Plt Sekdes Tappale Bone Dijebloskan Tahanan
Samsu Alam sudah beberapa kali melakukan begal payudara namun baru kali ini tertangkap saat beraksi membegal payudara mahasiswi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur Justang Muhammad
TRIBUNNEWS.COM, WATAMPONE - Aksi cabul Plt Sekdes Tappale Samsu Alam (34), dengan memegang atau begal payudara seorang mahasiswi, NL terus berlanjut.
Pelaku sudah mengaku menyesal atas perbuatan cabul dengan meremas payudara korbannya.
Kasus hukumnya tetap diproses oleh Polsek Palakka.
Pelaku yang juga menjabat Kaur Keuangan Desa Tappala itu terancam 9 tahun penjara.
Kapolsek Palakka, Iptu Djamaluddin yang ditemui tribunbone.com menuturkan pelaku sudah ditahan.
"Kasusnya lanjut terus, korbannya sudah melaporkan dan saat ini pelaku sudah ditahan," kata Iptu Djamaluddin kepada tribunbone.com di Mapolsek Palakka, Jl Poros Bone - Maros, Kecamatan Palakka, Selasa (3/12/2019).
Mantan Kanit Tipiter Polres Bone itu menjelaskan pelaku dikenakan pasal 289 KUHP Pidana Perbuatan Cabul subsider pasal 281 ayat 1 e KUHP.
Baca: Warga Curiga Lihat Cara Berjalan Korban Aneh, Kasus Ayah Cabuli Anak 9 Tahun Sejak 2017 Terbongkar
"Ancaman hukuman penjaranya paling lama 9 tahun paling rendah 2 tahun delapan bulan," kata Djamal.
Samsu Alam sudah beberapa kali melakukan begal payudara namun baru kali ini tertangkap.
Dia keranjingan melakukan aksi cabul itu, meremas payudara perempuan yang sedang naik motor sendirian di malam hari, lalu tancap gas, karena sejak pertama hingga beberapa kali melakukannya, Samsu Alam tak pernah tertangkap.
Pelaku diamankan oleh aparat kepolisian sektor(Polsek) Palakka di Jl MT Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Senin (2/12/2019) malam.
Dia ditangkap setelah menjalankan aksinya di Jalan Poros Palakka - Barebbo, Desa Panyili, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone.
Sementara korbanya, seorang mahasiswi berinisial NL, salah satu kampus swasta di Bone.