Buronan Ini Diamankan Usai Memukul Istrinya Menggunakan Gagang Sapu Lidi Hingga Patah
Kejadian kasus KDRT itu bermula ketika pelaku atas nama Arisal (45) meminta uang kepada istrinya sebanyak Rp 100 Ribu, pada 26 Oktober 2019 lalu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Christoper Desmawangga
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Buronan kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) berhasil diamankan Satreskrim Polresta Samarinda.
Tersangka diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) dan Unit Jatanras pada Senin (2/12/2019) lalu di salah satu rumah warga kawasan Sei Siring, Kecamatan Samarinda Utara.
Dalam pelariannya, pelaku sempat melarikan diri ke Bontang dan Makassar, Sulawesi Selatan sebelum akhirnya kembali ke Samarinda, lalu diringkus petugas.
Kejadian kasus KDRT itu bermula ketika pelaku atas nama Arisal (45) meminta uang kepada istrinya sebanyak Rp 100 Ribu, pada 26 Oktober 2019 lalu.
Pelaku meminta uang tersebut untuk keperluan membeli BBM mobil yang digunakannya mencari penumpang karena sehari-hari pelaku bekerja sebagai driver transportasi online.
Baca: Video Viral Ibu di Makassar Paksa Anaknya Mengemis hingga Memukuli dan Rogoh Paksa Kantongnya
Saat pelaku meminta uang, istrinya tetap memberikan uang sesuai dengan permintaan pelaku.
Tapi, pemberian uang kepada pelaku diiringi dengan omelan yang membuat pelaku naik pitam.
"Saya memang minta Rp 100 Ribu, uangnya tetap dikasih, tapi sambil marah-marah dia (korban) ngasih," ucap pelaku saat ditemui di Mapolresta Samarinda, Rabu (4/12/2019).
Tidak kuat dengan amarah istrinya itu, pelaku lalu mengambil sapu lidi dan memukulkan ke badan istrinya hingga gagang sapu patah.
"Padahal uangnya untuk saya beli BBM, untuk cari penumpang untuk keluarga juga," imbuhnya.
Ditanya kenapa kembali ke Samarinda setelah sempat kabur, dirinya mengaku kembali ke Samarinda untuk meminta damai dengan istrinya, namun terlebih dahulu diamankan petugas.
"Mau damai dengan istri makanya saya pulang," ucap pria enam anak itu.
Baca: Seorang Ibu Paksa Anaknya Ngemis, Hasilnya Kurang Dipukuli, Uangnya untuk Arisan, Lihat Videonya
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Damus Asa menjelaskan, korban melakukan pelaporan ke Kepolisian pada 27 Oktober 2019.
Pihaknya sempat berkoordinasi dengan jajaran Polres Bontang guna menangkap pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri menuju Makassar.
"Sempat sebulanan pelaku melarikan diri sebelum akhirnya kembali lagi ke Samarinda. Pelaku melakukan pemukulan terhadap istrinya menggunakan sapu," ungkap Kasat Reskrim.
Selain hasil visum, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa sapu lidi, serta gagang sapu yang patah.
"Sapu kita amankan, serta hasil visum. Untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Pelaku Pukul Istri Usai Minta Rp 100 Ribu, Polisi Amankan Barang Bukti Sapu Lidi yang Patah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.